NTT Memilih
Caleg di Manggarai Timur Terancam Dua Tahun Penjara Usai Ketahuan Kampanye Gunakan Fasilitas Negara
DD diketahui berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Oknum calon legislatif di Kabupaten Manggarai Timur terancam dua tahun penjara lantaran diduga menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
DD diketahui berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, pada 6 Januari 2024 laku.
Berkas perkara tahap II telah di terima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dari penyidik Polres Manggarai Timur pada Senin 26 Februari 2024 beserta barang bukti berupa mobil Pajero Sport Putih dan dua lembar baliho bergambar tersangka.
"Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pemilu dengan inisial DD dari Polres Manggarai Timur. Tahap II dilaksanakan disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pajero Sport berwarna putih dan 2 lembar baliho bergambarkan foto tersangka," terang Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin S. melalui siaran Pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 26 Februari 2024.
Tersangka DD diduga melakukan kampanye di halaman rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT 001/RW 001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, menggunakan fasilitas pemerintah atau negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka pada 6 Januari Lalu.
"DD berkampaye dengan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka pada 6 Januari Lalu," ujar Zaenal.
Atas tindakannya itu, tersangka diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 24.000.000,00. (cr2)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih
Manggarai Timur
fasilitas negara
Kecamatan Lamba Leda Selatan
tahap II
DPRD
Kejaksaan Negeri Manggarai
POS-KUPANG.COM
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.