NTT Memilih

Caleg di Manggarai Timur Terancam Dua Tahun Penjara Usai Ketahuan Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

DD diketahui berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Berkas perkara saat dilimpahkan di Kejari Manggarai pada Senin 26 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Oknum calon legislatif di Kabupaten Manggarai Timur terancam dua tahun penjara lantaran diduga menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

DD diketahui berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, pada 6 Januari 2024 laku.

Berkas perkara tahap II telah di terima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dari penyidik Polres Manggarai Timur pada Senin 26 Februari 2024 beserta barang bukti berupa mobil Pajero Sport Putih dan dua lembar baliho bergambar tersangka.

"Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pemilu dengan inisial DD dari Polres Manggarai Timur. Tahap II dilaksanakan disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pajero Sport berwarna putih dan 2 lembar baliho bergambarkan foto tersangka," terang Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin S. melalui siaran Pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 26 Februari 2024.

Tersangka DD diduga melakukan kampanye di halaman rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT 001/RW 001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, menggunakan fasilitas pemerintah atau negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka pada 6 Januari Lalu.

"DD berkampaye dengan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka pada 6 Januari Lalu," ujar Zaenal.

Atas tindakannya itu, tersangka diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 24.000.000,00. (cr2)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved