NTT Memilih

Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara, Prabowo-Gibran Unggul Telak

hasil penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu saat proses pelaksanaan PSU, Minggu, 24 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telah pada 3 TPS yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemungutan Suara Ulang 3 TPS ini dilaksanakan pada, Sabtu, 24 Februari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Minggu, 25 Februari 2024, hasil penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur,  Kabupaten Timor Tengah dengan perolehan suara capres-cawapres nomor urut 1, Anis-Muhaimin; 2 suara, capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran: 214 suara, Ganjar-Mahfud : 5 suara, suara sah;  220 suara dan suara tidak sah; 7 suara.

Hasil penghitungan suara di TPS 07 Aplasi Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pasangan capres-cawapres Pranowo-Gibran memperoleh 206 suara, Ganjar-Mahfud; 29 suara dan pasangan Anis-Muhaimin memperoleh; 3 suara.

Sedangkan di TPS 17, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran; 134 suara, Ganjar-Mahfud; 7 suara, dan pasangan capres-cawapres, Anis-Muhaimin; 4 suara.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan pasca Bawaslu Kabupaten TTU mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilaksanakan PSU pada 3 TPS tersebut.

Diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono menegaskan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memantau dan berada di TPS. Hal ini untuk memastikan bahwa sejak proses persiapan hingga pemungutan suara dan penyerahan berita acara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS berjalan benar, lancar dan sesuai SOP.

Komisioner KPU Kabupaten TTU memastikan tidak akan membiarkan petugas KPPS dan PPS melaksanakan PSU sendiri. Mereka juga akan turut ambil bagian dalam proses PSU tersebut.

Petrus mengakui, sampai saat ini sebagian besar persiapan logistik untuk PSU telah berada di Gudang KPU Kabupaten TTU. Namun beberapa logistik lainnya, sedang diupayakan.

"Mereka sedang bersama KPU Provinsi untuk melengkapi kekurangan yang ada,"ungkapnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Surat suara yang sedang berada di Gudang KPU Kabupaten TTU yakni surat suara Calon DPR RI, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten. Sedangkan surat suara Calon Presiden- Calon Wakil Presiden untuk sementara belum ada di gudang.

Saat ini, Tim KPU Kabupaten TTU sedang berada di Jakarta dan Surabaya untuk proses pengadaan dua jenis surat suara tersebut. Surat suara ini diperkirakan akan tiba di Kabupaten TTU pada, Jumat, 23 Februari 2024.

Menurutnya, para pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara adalah mereka yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lalu. Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari lalu di 3 TPS tersebut tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya.

"Terhadap pemilih yang dimaksud adalah kita memberikan undangan kepada pemilih yang saat itu memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari saat itu baik itu sebagai kategori pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih, kategori daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu yang beridentitas di TPS atau desa atau kelurahan setempat yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb," ujarnya.

Ia menuturkan, pada TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, PSU dilaksanakan untuk 5 jenis surat suara yakni; Capres-Cawapres, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved