NTT Memilih
KPU NTT Sosialisasi PKPU 5 Tahun 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( KPU NTT ) melakukan sosialisasi PKPU 5 Tahun 2024, berikut Penjelasan lengkapnya
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
"Harapan kami semua kejadian, persoalan di tingkat bawah itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan atau kabupaten," kata dia.
Kemudian di tingkat provinsi, KPU akan menggelar rekapitulasi. KPU akan membuka sampul tersegel, menampilkan data SiRekap dan membaca serta mencocokkan data dalam formulir PPWP dan Pilpres maupun D Hasil untuk pileg.
KPU akan melakukan pemindaian ke sistem SiRekap dan mengumumkan ke publik tentang hasil rekapitulasi. Dalam hal keberatan, KPU wajib menjelaskan dan melakukan perbaikan.
Menurut dia, perolehan suara DPR RI dan Pilpres akan diumumkan KPU paling lama 35 hari setalah pelaksanaan Pemilu. Untuk penetapan perolehan suara DPRD Provinsi ditetapkan KPU Provinsi dalam rapat pleno paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. Begitu juga untuk tingkat kabupaten/kota.
"Untuk DPRD Provinsi dan kabupaten, seluruh parpol diikutkan dalam penentuan kursi. Sekalipun ada yang tidak lolos dalam ambang batas," kata Lomi Rihi. (fan)
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.