NTT Memilih

Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Umauta Sikka, 33 Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Ketua PPS Desa Umauta, Kecamatan Bola, Theresia Sabi membenarkan 33 pemilih di TPS 02 Desa Umauta tidak menggunakan hak pilihnya saat PSU.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Situasi PSU di TPS 02 Desa Umauta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Sabtu, 24 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sebanyak 33 pemilih tidak menggunakan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Umauta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Sabtu 24 Februari 2024.

33 pemilih ini tidak menggunakan hak suaranya dengan berbagai macam alasan.

Ketua PPS Desa Umauta, Kecamatan Bola, Theresia Sabi membenarkan 33 pemilih di TPS 02 Desa Umauta tidak menggunakan hak pilihnya saat PSU.

"Ada yang sakit, ada yang sudah keluar karena kesibukan kerja ada ada juga yang punya kepentingan lain yang kita tidak bisa paksa orang untuk datang memilih," ujar Theresia Sabi.

Sebelumnya, kata Theresia, PPS Desa Umauta bersama KPPS TPS 02 Desa Umauta sudah menyampaikan pengumuman dan pembagian surat undangan PSU.

Terkait perhitungan suara hasil PSU, Theresia Sabi memastikan akan diselesaikan hari ini juga meskipun perhitungan akan dilakukan hingga malam hari.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Desa Umauta sendiri berjumlah 215 pemilih.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sebanyak 174. Dua diantaranya merupakan warga yang memiliki KTP Batam dan Kabupaten Ende sehingga menjadi pemicu terjadinya PSU.

Sedangkan jumlah pemilih pada pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Umauta turun menjadi 139. 

Hingga saat ini, proses perhitungan suara hasil PSU di TPS 02 Desa Umauta, Kecamatan Bola, masih terus berlangsung. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved