Timor Leste
Pemerintah Timor Leste Belum Berikan Sertifikat Kepemilikan Tanah kepada Masyarakat
Pemerintah Timor Leste sejak pemulihan kemerdekaan hingga saat ini belum pernah memberikan sertifikat kepemilikan tanah secara resmi kepada masyarakat
POS-KUPANG.COM, DILI - Pemerintah Timor Leste sejak pemulihan kemerdekaan hingga saat ini belum pernah memberikan sertifikat kepemilikan tanah secara resmi kepada masyarakat.
"Ini adalah isu yang diangkat oleh seluruh masyarakat karena sampai saat ini belum ada seritifkat kepemilikan resmi, tetapi di Timor Leste, Pemerintah telah menyiapkan dekrit untuk surat pengakuan hak," kata Sekretaris Negara Tanah dan Properti (SET-Tetun) Jaime Xavier Lopes, kepada tatoli di kantor SETP.
Surat Pengakuan Hak tanah adalah dokumen yang menerangkan kepemilikan seseorang atau lembaga atas bidang tanah yang belum bersertifikat.
"Dalam sertifikat ini dijelaskan siapa yang bermukim di tanah tersebut, bertetangga dengan siapa, luas tanah dan lainnya, tapi ini bukan sertifikat tanah seperti yang didapatkan pada masa kependudukan Indonesia dan Portugál," ucapnya.
Hal ini sangat berbeda dengan zaman Indonesia yang memiliki berbagai bentuk sertifikat seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) serta Hak Pengelolaan Lahan.
SETP akan berupaya untuk membuat undang-undang tambahan lainnya agar di masa mendatang bisa melengkapi proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Timor Leste, karena hal ini sudah menjadi bagian darı politik Pemerintah.
Selain itu, bagi masyarakat yang saat ini menempati tanah negara, sesuai hukum yang berlaku, mereka berkewajiban untuk mengikuti prosedur penyewaan tanah negara.
Baca juga: Polisi Timor Leste Amankan 4 Pelaku Transaksi Ilegal di Perbatasan dengan Indonesia
Sebelumnya pada proyek Sistem Kadaster Nasional (SNC) telah memulai surver pendaftaran dan pengelolaan informasi kadaster, serta mengembangkan perangkat lunak khusus untuk kadaster di Timor Leste.
Dalam survei tersebut ada pendaftaran untuk lebih dari 310.000 pernyataan kepemilikan penyelenggaraan lebih dari 6.000 pertemuan sosialisasi, migrasi dan pemutakhiran lebih dan 50.000 catalan kadaster, pembuatan hampir 5.000 peta kadaster.
(tatoli.tl)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.