NTT Memilih

Laporan Pelanggaran Pemilu Menumpuk di Bawaslu Lembata, Rivai: Bagian Dari Proses Demokrasi

Menurut Rivai, antusiasme masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu merupakan bagian dari proses demokrasi. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala (tengah) didampingi Komisioner Bawaslu Lembata Muhammad Rivai (kiri) dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata Antonius Irenaeus Lanang saat sedang menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu Lembata, Senin, 12 Februari 2024 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Laporan pelanggaran Pemilu 2024 kini menumpuk di Kantor Bawaslu Kabupaten Lembata. Laporan yang diterima sementara masih dikaji oleh pihak pengawas pemilu tersebut. 

Komisioner Bawaslu Lembata Muhammad Rivai menyebutkan pihaknya kini juga sedang sibuk dengan kajian sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu

Menurut Rivai, antusiasme masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu merupakan bagian dari proses demokrasi. 

"Kita tidak alergi karena ini bagian dari demokrasi. Artinya masyarakat mulai paham dengan aturan pemilu," ungkap Rivai, ditemui di Kantor Bawaslu Lembata, Jumat, 23 Februari 2024.

Menurut dia, tidak semua laporan diterima. Ada yang sudah memenuhi syarat formil material dan ada yang laporannya ditolak karena dokumen tidak lengkap. 

Dia merincikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ada di semua kecamatan. Paling banyak ada di daerah pemilihan (dapil) 1, dapil 2 dan dapil 3.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lembata,  pemungutan suara ulang (PSU) hanya digelar 10 hari setelah pemilu atau terjadi pada tanggal 24 Februari 2024. Kendati demikian, ruang sengketa masih dibuka perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. 

"Ada peserta pemilu yang tidak puas maka masih ada ruang yakni di MK. MK itu langsung dari peserta pemilu ke MK," tambahnya. 

Rivai berujar ada mekanisme yang harus dilewati jika warga ingin melapor dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Lembata. 

"Ada mekanisme yang harus kits lewati, kita kaji, registrasi. Jadi tidak langsung kita rekomendasikan ke KPU," ujarnya. 

Dia mengaku sejauh ini belum ada pelanggaran pemilu yang dilaporkan mengarah ke pidana. Kalau memang ada maka penanganan pelanggaran itu akan dialihkan ke Sentra Gakumdu. 

"Kebanyakan laporan dari sisi pembuktian ada yang belum terlalu lengkap. Setiap pelapor harus bisa membuktikan, tidak bisa hanya mendalilkan. Kalau bukti tidak lengkap kita minta mereka lengkapi tapi kalau sudah habis batas waktu maka ini bisa jadi informasi awal bagi kami untuk lakukan penelusuran. Penelusuran dilakukan untuk memperjelas pemenuhan syarat formal dan materil," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved