Pemilu 2024

KPU Timor Tengah Utara Tidak akan Berikan Undangan kepada Pemilih yang Tidak Gunakan Hak Sebelumnya

Sedangkan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya untuk 2 jenis surat suara yaitu calon presiden- calon wakil presiden dan DPD.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose pelaksanaan penghitungan suara di TPS 5 Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, 14 Februari 2024 

Martinus menambahkan, ketika pengawas melakukan pencegahan, KPPS juga harus proaktif menindaklanjuti pencegahan tersebut. 

"Jangan kemudian, tidak menghiraukan apa yang disampaikan pengawas, lalu kemudian hal serupa bisa terjadi lagi seperti kejadian sebelumnya,"ujarnya.

Ia berharap, kekeliruan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved