Pemilu 2024
KPU Timor Tengah Utara Tidak akan Berikan Undangan kepada Pemilih yang Tidak Gunakan Hak Sebelumnya
Sedangkan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya untuk 2 jenis surat suara yaitu calon presiden- calon wakil presiden dan DPD.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose pelaksanaan penghitungan suara di TPS 5 Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, 14 Februari 2024
Martinus menambahkan, ketika pengawas melakukan pencegahan, KPPS juga harus proaktif menindaklanjuti pencegahan tersebut.
"Jangan kemudian, tidak menghiraukan apa yang disampaikan pengawas, lalu kemudian hal serupa bisa terjadi lagi seperti kejadian sebelumnya,"ujarnya.
Ia berharap, kekeliruan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Halaman 2 dari 2
Tags
Pemilu 2024
KPU Timor Tengah Utara
pemilih
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Ketua KPU Timor Tengah Utara
Petrus Uskono
PSU
PPK
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.