NTT Memilih

KPU Belu Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Anggota KPPS yang Meninggal

Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, menyampaikan pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan tali kasih kepada keluarga

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, didampingi oleh beberapa komisioner dan staf, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Antonio Silva Maia di kediaman keluarga Maia, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Antonio Silva Maia, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat melaksanakan tugasnya 14 Februari 2024 lalu. 

Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, didampingi oleh beberapa komisioner dan staf, di kediaman keluarga Maia, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur

Santunan kematian senilai Rp 46 juta ini diterima langsung oleh istri almarhum Antonio Silva Maia, Celina Da Silva. 

Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, menyampaikan pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan tali kasih kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Antonio Silva Maia.

"Kita dari KPU sudah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Antonio Silva Maia. Santunan ini tidak hanya diberikan kepada yang meninggal, tetapi juga kepada mereka yang sakit dan dirawat di rumah sakit, meskipun nilainya tidak seberapa," ungkap Seven kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 23 Februari 2024.

Seven menegaska, penyerahan santunan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPPS, yang menyatakan penyelenggara yang meninggal, celaka, atau sakit saat menjalankan tugas akan mendapatkan santunan.

Pihak KPU Kabupaten Belu masih terus melakukan pendataan terkait jumlah KPPS yang saat ini menjalani perawatan medis setelah melaksanakan tugasnya. 

"Yang sudah terdata itu ada 17 orang, satu meninggal, satu luka berat (kecelakaan,red) dan 15 orang rawat inap, semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing," ujar Seven.

Lanjutnya, terkait besaran santunan terhadap anggota yang meninggal maupun yang rawat inap ini besarnya tidak sama. 

"Meninggal ini besar santunan Rp 46 juta, luka berat Rp 20 juta dan yang luka ringan maupun rawat inap itu Rp 2 juta," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Antonio Silva Maia (54) warga Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Korban meninggal sekitar pukul 02:00 wita, Jumat 16 Februari 2024.

Almarhum Antonio Silva Maia merupakan salah satu dari tujuh anggota KPPS di TPS 03, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur. (cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved