NTT Memilih
KPU Belu Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Anggota KPPS yang Meninggal
Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, menyampaikan pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan tali kasih kepada keluarga
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Antonio Silva Maia, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat melaksanakan tugasnya 14 Februari 2024 lalu.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, didampingi oleh beberapa komisioner dan staf, di kediaman keluarga Maia, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur.
Santunan kematian senilai Rp 46 juta ini diterima langsung oleh istri almarhum Antonio Silva Maia, Celina Da Silva.
Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, menyampaikan pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan tali kasih kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Antonio Silva Maia.
"Kita dari KPU sudah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Antonio Silva Maia. Santunan ini tidak hanya diberikan kepada yang meninggal, tetapi juga kepada mereka yang sakit dan dirawat di rumah sakit, meskipun nilainya tidak seberapa," ungkap Seven kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 23 Februari 2024.
Seven menegaska, penyerahan santunan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPPS, yang menyatakan penyelenggara yang meninggal, celaka, atau sakit saat menjalankan tugas akan mendapatkan santunan.
Pihak KPU Kabupaten Belu masih terus melakukan pendataan terkait jumlah KPPS yang saat ini menjalani perawatan medis setelah melaksanakan tugasnya.
"Yang sudah terdata itu ada 17 orang, satu meninggal, satu luka berat (kecelakaan,red) dan 15 orang rawat inap, semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing," ujar Seven.
Lanjutnya, terkait besaran santunan terhadap anggota yang meninggal maupun yang rawat inap ini besarnya tidak sama.
"Meninggal ini besar santunan Rp 46 juta, luka berat Rp 20 juta dan yang luka ringan maupun rawat inap itu Rp 2 juta," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Antonio Silva Maia (54) warga Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Korban meninggal sekitar pukul 02:00 wita, Jumat 16 Februari 2024.
Almarhum Antonio Silva Maia merupakan salah satu dari tujuh anggota KPPS di TPS 03, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.