Berita Sumba Timur
Jasa Raharja dan Satlantas Polres Sumba Timur Beri Santunan Kematian kepada Korban Lakalantas
keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu-lintas (Kamseltibacarlantas) demi meminimalisir kejadian serupa di kemudian hari.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - PT Jasa Raharja bersama Satuan Lalu-Lintas Polres Sumba Timur menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu-lintas yang meninggal dunia bernama Edgar Valeno Arthur Umbu Sufmela.
Penyerahan Santunan sebesar Rp. 50 juta diberikan kepada orang korban selaku ahli warisnya, Melkianus Sufmela di kediamannya, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu, Sumba Timur, Kamis 22 Februari 2024.
Kegiatan penyerahan santunan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sumba Timur, Iptu Jefry Paulus Kotta didampingi Kanit Gakkum, Aipda Oswaldus Susu, bersama Kepala PT Jasa Raharja Sumba Timur, Rama Dony.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kasat Lantas Polres Sumba Timur, Iptu Jefry Kotta mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris korban lakalantas agar semakin mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Baca juga: Wisata NTT , Nikmatii Pemandangan di Bukit Tenau di Sumba Timur , Bentang Alam Eksotis Khas Sumba
Jefry menambahkan, selain santunan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada keluarga korban tentang pentingnya mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu-lintas (Kamseltibacarlantas) demi meminimalisir kejadian serupa di kemudian hari.
Pimpinan PT Jasa Raharja Sumba Timur, Rama Doni meminta kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan, sebagaimana santunan yang di berikan hari ini berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas ( SWDKLLJ) yang di bayar masyarakat setiap tahunnya .
Doni menambahkan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/II/2024 SPKT.SATLANTAS/RES.ST/POLDA NTT tanggal 13 Februari 2024 tersebut Penyidik pembantu Laka lantas Polres sumba timur melakukan mengimputan data kecelakaan di aplikasi IRSMS dan di Monitoring oleh PT. Jasa Raharja.
"Sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 1964 dan UUNo 34 Tahun 1964 tiap WNI telah di lindungi asuransi Jasa Raharja. Besaran santunan berdasarkan keputusan Menteri keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2027. Sebesar Rp.50.000.000 bagi korban meninggal dunia," jelas Doni.
Pihaknya berharap santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu-lintas. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.