Kabar Artis

Hotmasn Paris Sukses Bebaskan Rektor Udayana dari Jeratan Pidana Korupsi, Antara Menangis

Kali ini, suami Agustianne Marbun itu mengjadi pengacara Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam sidang perkara dugaan Korupsi

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Hotman Paris sukses bebaskan Rektir Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kasus dugaan korupsi 

Diberitakan sebelumnya, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved