Kabar Artis
Hotmasn Paris Sukses Bebaskan Rektor Udayana dari Jeratan Pidana Korupsi, Antara Menangis
Kali ini, suami Agustianne Marbun itu mengjadi pengacara Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam sidang perkara dugaan Korupsi
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Diberitakan sebelumnya, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.