Kabar Artis

Hotmasn Paris Sukses Bebaskan Rektor Udayana dari Jeratan Pidana Korupsi, Antara Menangis

Kali ini, suami Agustianne Marbun itu mengjadi pengacara Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam sidang perkara dugaan Korupsi

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Hotman Paris sukses bebaskan Rektir Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kasus dugaan korupsi 

POS KUPANG.COM -- Pengacara Kondang , Hotman Paris kembali sukse dalam membela kliennya di sidang pengadilan

Kali ini, suami Agustianne Marbun itu mengjadi pengacara Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara , M.Eng.IPU dalam sidang perkara dugaan Korupsi di Universita Udayana Bali

Kali ini, Hotman Paris sukses mematahkan semua tuduhan jaksa dan meyakinkan bajwa kilennta tak bersalah hinga hakim memutuskan bebas terdakwa \

Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Baca juga: Hotman Paris Pamer Profesi Sang Putri di Inggris, Sang Pengacara Dinyinyir tak Bisa Bahasa Inggris

Amar putusan vonis Prof Antara dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.

Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.

Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

"Memerintahkan terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi.

Tak pelak vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Atas vonis dari majelis hakim, Tim JPU langsung mengajukan kasasi.

Baca juga: Foto Wajah Hotman Paris Terpampang di Badan Truck,Natizen Singgung 01 dan 03 ,Sang Pengacara: Salam

"Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa.

Sedangkan tim pemasihat hukum terdakwa Prof Antara menerima putusan.

"Kami menerima putusan," timpal Hotman Paris Hutapea selaku anggota penasihat hukum.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved