Tarif Parkir Kendaraan

Viral Dishub Kota Kupang Naikkan Retribusi Parkir, Warganet Ramai-ramai Tolak

Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Kupang menaikkan tarif parkir semua jenis kendaraan langsung mendapat penolakan dari  warganet. 

Editor: Agustinus Sape
INSTAGRAM/NTT-UPDATE
Ini salah satu contoh karcis parkir terbaru yang dicetak oleh Dishub Kota Kupang. Jadi kenaikan harga parkir hanya roda 4,roda 6 dan roda 10. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Kupang menaikkan tarif parkir semua jenis kendaraan langsung mendapat penolakan dari  warganet. 

Menurut warganet, memaksimalkan penerimaan retribusi parkir tidak harus dengan menaikkan tarif parkir, melainkan dengan memperbaiki manajemen parkir, termasuk penertiban para petugas parkir.

Seperti diberitakan POS-KUPANG.COM, kenaikan tarif parkir ini berlaku mulai Februari 2024.

Itu pun menurut warganet dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Inilah kategori kenaikan tarif parkir tersebut. Kendaraan roda empat naik dari Rp 3.000,00  menjadi Rp 5.000.

Selain kendaraan empat, kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk kendaraan roda enam dan delapan. Pada Januari lalu hanya sebesar Rp 4000, kini tarif parkir tersebut naik menjadi Rp 7.000,00 

Untuk kendaraan roda delapan naik dari Rp 5.000,00 menjadi Rp 10.000.

Meski mengalami kenaikan, Dishub Kota Kupang belum juga melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perubahan tarif parkir yang berlaku saat ini. Alasannya karena minim anggaran. Dishub berjanji sosialisasi akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Dishub Kota Kupang, Bernadus Mere melalui Kabid Rekayasa Lalu Lintas, Berto Geru yang diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (13/2) menjelaskan, pihaknya belum melakukan sosialisasi perubahan tarif parkir saat ini akibat keterbatasan angaran.

Namun demikian, kata Berto, Dishub Kota Kupang melakukan sosialisasi perihal kenaikan retribusi parkir saat ini secara bertahap.

Sosialisasi perihal kenaikan retribusi parkir secara bertahap ini akan dilakukan baik untuk parkir umum maupun parkir khusus.

Berto menambahkan, berkaitan dengan kenaikan teribusi parkir ini Dishub sudah melaksanakan sosialisasi per 1 Februari kemarin.

Akan tetapi, akibat keterbatasan anggaran maka sosialisasi tersebut hanya melibatkan para pengelola parkir serta para juru parkir (Jukir) dan itu akan dilakukan namun secara bertahap.

Tanggapan warganet

"Bali yg kota besar saaa parkir motor masih Rp 1.000, Kupang gaji sonde seberapa tapi biaya hidup di Kupang tal tongka langit e..," komentar genovevahoro.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved