Berita Timor Tengah Selatan
Pengrusakan Alat Peraga Kampanye di Timor Tengah Selatan, Ferdi Missa Dinyatakan Bersalah
Terdakwa Ferdi Missa terkait Putusan sebagaimana di atas. Terdakwa menerima Putusan dari Majelis Hakim
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa, Pelaku Pengrusakan Alat Peraga Kampanye milik Caleg Kondrat Dollu dalam pembacaan Putusan pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri Soe dinyatakan bersalah.
Hal itu kepada Pos Kupang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, S.H, Kamis, 22 Februari 2024.
"Hari ini pada pukul 10.55 WITA telah berlangsung Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa di Pengadilan Negeri Soe," ungkapnya.
Menurut Setiawan, dalam sidang terbuka tersebut Majelis Hakim PN Soe membacakan putusan dengan beberapa poin.
Baca juga: Hari Pertama Bekerja, Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan Soroti Beberapa Hal Urgen
Pertama, menyatakan Terdakwa Ricardus Saverius Missa alias Ferdi Missa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengrusakan alat peraga kampanye peserta pemilu” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricardus Saverius Missa alias Ferdi Missa berupa pidana selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan, apabila dilakukan maka tidak perlu menjalani pidana dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Ketiga, memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baliho yang ditempatkan pada bingkai kayu dan terdapat visi, misi dan citra diri dari calon anggota legislatif periode 2024-2029 atas nama Kondrat Dollu dari Partai Keadilan Sejahtera serta terdapat robekan pada bagian tengah baliho tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Keempat, Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa Ferdi Missa terkait Putusan sebagaimana di atas. Terdakwa menerima Putusan dari Majelis Hakim," ucapnya.
Meski demikian kata Setiawan, Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Untuk diketahui, Hakim/Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu: Hakim Ketua, Muhammad Zaki Iqbal, S.H; Hakim Anggota 1, Anwar Rony Fauzi, S.H; Hakim Anggota 2, Philipus Jonathan Nainggolan, S.H dan Panitera Pengganti, Tientje R. Wonlele.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum yaitu Frengki M. Radja, S.H. dan Made Aprilia Widia K. S.H. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-Persidangan-dengan-Agenda-Pembacaan-Putusan-Perkara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.