NTT Memilih
Ini Jumlah TPS di Timor Tengah Selatan yang Akan Lakukan PSU pada 24 Februari Mendatang
Andhy menyebut dari 13 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten TTS, setelah dikaji pihaknya memutuskan 12 TPS yang melakukan PSU.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 12 TPS yang tersebar di 6 kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly A. Funu saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa, 20 Februari 2024.
"Dua belas TPS tersebut tersebar di 6 kecamatan antara lain: Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Polen, Kecamatan Kualin, Kecamatan Mollo Selatan dan Kecamatan Oenino," tuturnya.
Adapun 12 TPS yang melakukan PSU yakni TPS 2 kelurahan Soe, TPS 07 Oebesa, TPS 10 Nonohonis, TPS 3 Kobekamusa, TPS 9 Oekefan, TPS 2 Desa Kakan, TPS 2 Basmuti, TPS 3 Kuanfatu, TPS 1 Kiufatu, TPS 14 dan 17 Desa Kesetnana serta TPS 4 Oenino.
Andhy menjelaskan, alasan dilakukannya PSU berdasarkan pengawasan Bawaslu di mana ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KK dan ada pemilih yang masuk DPK baik karena berasal dari kabupaten lain maupun Dapil lain, tetapi menerima 5 surat suara. Dia menyebut adanya kelalaian petugas.
Baca juga: KPU Timor Tengah Selatan Gelar Bimtek Pengelolaan dan Distribusi Logistik Melalui Aplikasi Silog
"Ada kelalaian dari petugas KPPS. Mungkin ini disebabkan karena ada banyak pemilih dan animo masyarakat sangat tinggi untuk menyampaikan hak suara mereka. Selain itu karena banyak masyarakat yang sangat antusias mengikuti tahapan pemungutan suara itu sehingga kondisi di TPS yang kurang tertib. Ada masyarakat yang masuk sampai ke ruang yang seharusnya hanya ada petugas KPPS,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan PSU kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi.
"Untuk persiapan kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan ada tahapan persiapannya. Karena wilayah yang melakukan PSU ini tersebar di beberapa wilayah yang jauh, kami sudah menetapkan PSU di tanggal 24 Februari 2024," ucapnya.
"Terkait persiapan logistik dan lain sebagainya itu kewenangannya ada di KPU RI. Berdasarkan SK yang ada kita akan berkoordinasi ke Provinsi dan kemudian dilanjutkan hingga pusat terkait logistik itu," jelasnya.
Andhy menyebut dari 13 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten TTS, setelah dikaji pihaknya memutuskan 12 TPS yang melakukan PSU.
"Satu TPS yang lain tidak dilakukan PSU dan hasilnya tetap digunakan karena 1 pemilih yang bermasalah sesuai temuan Bawaslu tersebut, kita lihat orangnya memang masuk DPT dan mendapat undangan (C6)," ucapnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.