NTT Memilih
KPU Kabupaten TTU Bentuk Tim Khusus Sukseskan Pelaksanaan PSU
Komisioner KPU Kabupaten TTU memastikan tidak akan membiarkan petugas KPPS dan PPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sendiri
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Timor Tengah Utara akan membentuk tim khusus memantau dan berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini untuk memastikan bahwa sejak proses persiapan hingga pemungutan suara dan penyerahan berita acara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS berjalan benar, lancar dan sesuai SOP.
Komisioner KPU Kabupaten TTU memastikan tidak akan membiarkan petugas KPPS dan PPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU sendiri. Mereka juga akan turut ambil bagian dalam proses PSU tersebut.
"Mereka sedang bersama KPU Provinsi untuk melengkapi kekurangan yang ada,"ungkap Ketua KPU TTU Petrus Uskono, Kamis, 22 Februari 2024.
Petrus mengakui bahwa, sampai saat ini sebagian besar persiapan logistik untuk PSU telah berada di Gudang KPU Kabupaten TTU. Namun beberapa logistik lainnya, sedang diupayakan.
Surat suara yang sedang berada di Gudang KPU Kabupaten TTU yakni surat suara Calon DPR RI, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten. Sedangkan surat suara Calon Presiden- Calon Wakil Presiden untuk sementara belum ada di gudang.
Saat ini, Tim KPU Kabupaten TTU sedang berada di Jakarta dan Surabaya untuk proses pengadaan dua jenis surat suara tersebut. Surat suara ini diperkirakan akan tiba di Kabupaten TTU pada, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurutnya, para pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara adalah mereka yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Surat Suara PSU Dipastikan Tiba Malam Ini di Gudang Logistik KPU Malaka
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Tengah Rampungkan Persiapan PSU di 2 TPS
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari lalu di 3 TPS tersebut tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya.
"Terhadap pemilih yang dimaksud adalah kita memberikan undangan kepada pemilih yang saat itu memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari saat itu baik itu sebagai kategori pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih, kategori daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu yang beridentitas di TPS atau desa atau kelurahan setempat yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb," ujarnya.
Ia menuturkan, pada TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, PSU dilaksanakan untuk 5 jenis surat suara yakni; Capres-Cawapres, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten TTU.
Sementara itu di Kecamatan Kota Kefamenanu khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi akan dilaksanakan PSU untuk 5 jenis surat suara tersebut.
Sedangkan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya untuk 2 jenis surat suara yaitu calon presiden- calon wakil presiden dan DPD.
Melalui daftar tahapan PSU yang dikeluarkan, pada hari ini surat model C pemberitahuan kepada pemilih sebagai undangan untuk menggunakan hak pilih pada H nanti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.