NTT Memilih
Jelang Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kabupaten TTS Perketat Pengawasan Politik Uang
Terkait money politik yang dapat terjadi kata Desi, pihak Bawaslu lebih mengedepankan tindakan pencegahan.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bawaslu Kabupaten TTS terus memperketat pengawasan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Februari 2024.
"Kepada seluruh masyarakat, pesta demokrasi ini dilakukan untuk kebaikan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat, secara khusus yang TPSnya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kita sama-sama mengawal agar tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, terutama agar tidak terjadi politik uang.
Terkait money politik yang dapat terjadi kata Desi, pihak Bawaslu lebih mengedepankan tindakan pencegahan.
"Pelaksanaan PSU tersisa dua hari. Kita berharap agar semua bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk pengawasan, kami secara berjenjang melibatkan jajaran ad hoc di tingkat bawah, baik itu Panwas kecamatan dan pengawas tingkat desa. Kita libatkan mereka untuk ada di tempat yang lakukan PSU," ucapnya.
Dia menjelaskan, tidak hanya melakukan pengawasan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan masyarakat terkait politi uang, membagikan selebaran dan membuat pengumuman terkait money politik.
"Sesuai ketentuan pasal 523 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling tama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," bebernya.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di atas kata Desi, Bawaslu Kabupaten TTS menyampakan imbauan sebagai berikut.
Pertama, menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun atau praktek politik uang.
Kedua, agar masyarakat mendokumentasi dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika ada oknum-oknum yang melakukan aktifitas kampanye apapun atau praktek politik uang.
"Untuk memperketat pengawasan, kita wajib melakukan patroli pengawasan sejak tanggal 20 hingga nanti pada hari Pemungutan Suara Ulang," pungkasnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih
Pemungutan Suara Ulang
PSU
Bawaslu
Kabupaten TTS
politik uang
Timor Tengah Selatan
POS-KUPANG.COM
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.