NTT Memilih

Jelang Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kabupaten TTS Perketat Pengawasan Politik Uang

Terkait money politik yang dapat terjadi kata Desi, pihak Bawaslu lebih mengedepankan tindakan pencegahan. 

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bawaslu Kabupaten TTS terus memperketat pengawasan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Februari 2024.

"Kepada seluruh masyarakat, pesta demokrasi ini dilakukan untuk kebaikan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat, secara khusus yang TPSnya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kita sama-sama mengawal agar tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, terutama agar tidak terjadi politik uang.

Terkait money politik yang dapat terjadi kata Desi, pihak Bawaslu lebih mengedepankan tindakan pencegahan. 

"Pelaksanaan PSU tersisa dua hari. Kita berharap agar semua bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk pengawasan, kami secara berjenjang melibatkan jajaran ad hoc di tingkat bawah, baik itu Panwas kecamatan dan pengawas tingkat desa. Kita libatkan mereka untuk ada di tempat yang lakukan PSU," ucapnya. 

Dia menjelaskan, tidak hanya melakukan pengawasan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan masyarakat terkait politi uang, membagikan selebaran dan membuat pengumuman terkait money politik. 

"Sesuai ketentuan pasal 523 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling tama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," bebernya.

Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di atas kata Desi, Bawaslu Kabupaten TTS menyampakan imbauan sebagai berikut.

Pertama, menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun atau praktek politik uang.

Kedua, agar masyarakat mendokumentasi dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika ada oknum-oknum yang melakukan aktifitas kampanye apapun atau praktek politik uang

"Untuk memperketat pengawasan, kita wajib melakukan patroli pengawasan sejak tanggal 20 hingga nanti pada hari Pemungutan Suara Ulang," pungkasnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved