Berita Kota Kupang

Tarif Parkir di Kota Kupang Bakal Naik, Berto Geru : Realisasi dari Perda nomor 1 Tahun 2024 

Kendaraan roda enam, dikenakan tarif baru yakni Rp 7 ribu. Sementara kendaraan roda delapan dan selebihnya menjadi Rp 10 ribu. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Bidang (Kabid) Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Berto Geru 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tarif parkir di Kota Kupang Ibu kota Provinsi NTT,bakal naik. Target pendapatan kali ini, Dishub Kota Kupang meningkat ke angka Rp 1,2 miliar untuk parkir khusus dan Rp 3,7 untuk parkir umum.

Untuk tarif parkir roda dua Rp 1.000, kini naik ke Rp 2.000. Kemudian, tarif kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp 3 ribu kini menjadi Rp 5 ribu.

Kendaraan roda enam, dikenakan tarif baru yakni Rp 7 ribu. Sementara kendaraan roda delapan dan selebihnya menjadi Rp 10 ribu. 

Kepala Bidang (Kabid) Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Berto Geru menyebut kenaikan itu seturut adanya rencana peningkatan pendapatan daerah (PAD) tahun 2024 ini. 

Adapun target pendapatan Retribusi parkir Kota Kupang tahun 2024 meningkat. Peningkatan retribusi parkir tahun 2024 adalah bentuk realisasi dari peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah. 

Tahun lalu, dengan rencana PAD Rp 3 miliar lebih dan terealisasi 78 persen. Pemkot Kupang kemudian bersepakat untuk menaikan pendapatan dari sektor ini. 

Ia menerangkan, dengan begitu maka pihaknya ikut menaikkan tarif parkir dari sebelumnya guna mendongkrak PAD.

Kenaikan itu diberlakukan sejak awal Januari 2024 lalu. Dishub melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pengguna jasa parkir.

Baca juga: Perkuat Sinergi antar APH, Rupbasan Kupang Kunjungi Dishub Kota Kupang

Pengelola parkir diminta memberikan informasi kenaikan itu ke masyarakat lewat selebaran ataupun imbauan lisan. 

Dishub belum bisa melakukan sosialisasi lebih masif ke masyarakat karena keterbatasan anggaran.

Sebetulnya sosialisasi juga sudah dilakukan ke publik sejak awal Februari 2024, namun bersifat terbatas karena kekurangan biaya. 

"Karena keterbatasan anggaran maka sosialisasi tersebut hanya ditujukan kepada pengelola parkir serta para jukir. Namun, kami akan terus lakukan sosialisasikan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget dengan kenaikan harga tarif parkir tersebut," kata dia, Rabu (21/2/2024). 

Pada beberapa tempat, kata dia, sudah ada penerapan tarif baru. Tingkat penerimaan masyarakat pun cukup bagus.

Berto Geru menegaskan, nantinya tarif baru ini diberlakukan untuk semua tempat parkir. 

Berto Geru juga menjelaskan, per 6 Februari 2024, realisasi retribusi parkir sebesar 7,36 persen atau setara dengan Rp 364 juta lebih.

Jumlah itu merupakan perolehan dari retribusi umum dan khusus.

"Kenaikan retribusi parkir ini tidak mengalami kenaikan begitu saja melainkan kenaikan ini merupakan bentuk realisasi kami dari Dishub Kota Kupang sebagai usaha yang menaikan target PAD," ujarnya. 

Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, Dishub Kota Kupang dan Polisi Buka Blokade Jalan di Kupang

Dishub Kota Kupang akan melakukan penataan terhadap juru parkir ataupun para pengelola agar target pendapatan itu bisa diperoleh. 

Antonia Putri Langkeru, mahasiswi yang tinggal di Kota Kupang mengaku kenaikan retribusi parkir itu mesti dipertimbangkan lagi. Sebab, kenaikan yang signifikan ini justru akan memberatkan masyarakat. 

Putri Langkeru berpendapat, jika satu sepeda motor dengan sekali aktivitas pada beberapa titik atau tempat jual, maka akan pengeluaran khusus parkir bisa saja lebih besar ketimbang bahan atau barang yang hendak dibeli. 

"Misalnya saja, kita tanya harga barang ke beberapa toko. Kalau saja kita geser dari satu toko ke toko yang lain dengan Rp 2 ribu, kalau lima toko ya sudah Rp 10 ribu. Ini untuk sekali jalan. Kita harap dipertimbangkan lagi," kata dia. 

Sisi lain, kata dia, penataan kawasan perbelanjaan yang belum terpusat, jelas akan merugikan pengguna parkir.

Putri Langkeru, menegaskan, Pemkot Kupang bisa lebih memahami lagi kondisi masyarakat, apalagi kini harga kebutuhan bahan pokok ikut naik. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved