NTT Memilih
Keluhan Caleg di Lembata, Bawaslu NTT: C Hasil Salinan Wajib Ditempel di Kantor Lurah dan Desa
Keluhan Caleg di Kabupaten Lembata, Bawaslu NTT: C Hasil Salinan Wajib Ditempel di Kantor Lurah dan Desa
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Hasil Pemilu 2024, sejumlah caleg di Kabupaten Lembata mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi perolehan sementara seusai pemungutan. Mereka menghendaki C Hasil Salinan Pemilu 2024 ditempel di kantor lurah dan kantor desa sesuai regulasi.
Setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menempelkan formulir Model C Hasil Salinan di tiap desa atau kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu.
Komisioner Bawaslu NTT, Amrunur M Darwan mengatakan TPS wajib mengumumkan hasil perhitungan suara dan terbuka untuk umum. Dia berpendapat di Lembata juga pastinya hasil perhitungan suara itu diumumkan ke publik.
“Keterbukaan informasi itu bukan hanya diumumkan saja tetapi pada saat selesai proses perhitungan, masyarakat boleh mendokumentasikan C hasil secara terbuka. Jadi bukan hanya tunggu diumumkan tetapi memang saat itu juga bisa langsung didokumentasikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Lembata, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurut dia, keterbukaan informasi sebenarnya dibuka seluas-luasnya supaya masyarakat mengetahui hasil perhitungan suara.
Dia berharap panitia pemungutan suara sudah menempel C hasil salinan di papan informasi kantor desa atau kelurahan.
“Saya pikir informasi itu sifatnya terbuka,” tambahnya.
Baca juga: Prediksi Perolehan Suara Caleg Bertebaran di Medsos, Bawaslu Lembata: Jangan Percaya
Sampai saat ini, Bawaslu NTT juga tidak menerima laporan yang menyebutkan bahwa proses hitung di TPS dilakukan secara tertutup. Semuanya dilakukan secara terbuka dan akses informasinya pun dibuka untuk diketahui publik.
“Kami menjamin KPU dan para penyelenggara paling bawah menyampaikan informasi ini kepada publik. Ini sangat-sangat terbuka,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Keluhan-Caleg-di-Lembata-Bawaslu-NTT-C-Hasil-Salinan-Wajib-Ditempel-di-Kantor-Lurah-dan-Desa.jpg)