Kamis, 16 April 2026

Berita Alor

Kabupaten Alor Miliki Indikasi Geografis Terbanyak di NTT

Kami khawatirkan jangan sampai oknum tertentu kaya, tetapi tidak ada dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi petani vanili

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Aula Taramiti Tominuku, Lantai III Kantor Bupati Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kabupaten Alor adalah Kabupaten dengan Indikasi Geografis (IG) terbanyak di Provinsi NTT.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kantor Bupati Alor.

Marciana mengatakan 3 IG yang dimiliki Kabupaten Alor yakni Tenun Ikat Alor, Tenun Songket Alor dan Vanili Kepulauan Alor. 

“Kabupaten Alor memiliki kekayaan intelektual IG terbanyak di NTT, ada tenun ikat, songket dan vanili alor. Kalau sudah mendapat IG, kita harus taat motifnya. Tidak boleh sembarang diubah, karena buku deskripsi indikasi geografis seperti Undang-Undang, kalau keluar dari situ bisa kami cabut,” ujar Mercy, Selasa 20 Februari 2024 di Aula Taramiti Tominuku, Lantai III Kantor Bupati Alor.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Baksos, Maria Imaculata: Teruslah Melayani dengan Hati

Lebih lanjut Mercy menjelaskan kelompok penenun dengan kreasi baru tidak bisa masuk ke indikasi geografis, tetapi masuk kategori hak cipta. 

“Orang-orang kita ini luar biasa, sekolahnya pas-pasan tetapi bisa menghasilkan karya dari imajinasi dan pola pikir yang luar biasa tertuang dalam tenun ikat. Ini kita harus hargai. Karena orang mudah sekali meniru karya orang lain, tetapi inspirasi pertama tidak dihargai atau orang itu sendiri tidak tahu kalau hal tersebut dilindungi,” jelasnya.

Meskipun telah mendapat predikat IG terbanyak, Mercy mengingatkan tugas dan tanggung jawab Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang telah dibentuk di Kabupaten Alor

“Karena sudah mendapat IG, tolong reputasi tenun ikat, songket, dan vanili dijaga. Manfaat IG itu luar biasa, bukan hanya sekedar didaftarkan. Kelompok MPIG mengawasi kualitas dan tata cara penjualannya. Jangan sampai dijual bebas, termasuk di Dekranasda dan PKK harus seizin MPIG,” ungkap Mercy.

Penjualan tanpa seizin MPIG akan berdampak secara hukum. Hal ini dikarenakan ada perlindungan hukum, yang mengatur tentang tata cara penjualan. Tujuan dari IG salah satunya adalah membawa dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi kelompok atau anggota yang tergabung dalam MPIG.

“Kita akan lakukan pengawasan. Kalau ada yang membeli harus ambil dari MPIG, ini perintah Undang-Undang. Adanya MPIG ini sebagai upaya pemerintah mendorong kelompok agar berdampak secara ekonomi. Saya kebetulan konsen dengan masalah IG ini. Saya sudah turun ke kabupaten, desa, dan kampung untuk menyusun Ranperda IG,” tegas Mercy.

Perjalanan Mercy mengunjungi para petani dan penenun, ada beberapa aduan yang masuk. Salah satunya dari kelompok penenun di mana harga yang dibeli di lapangan sangat rendah dibanding harga jual di pasar. 

“Orang tidak boleh beli bebas dari rumah ke rumah. Ada divisinya pemasaran, ada divisi kualitas, divisi produksi semuanya lengkap di MPIG. Jangan sampai MPIG yang sudah dibentuk orangnya ada tetapi tidak berperan. Saya berencana akan melakukan pertemuan khusus dengan Pemda dan MPIG di Kabupaten Alor, jangan sampai apa yang terjadi di kabupaten lain terjadi di sini juga,” jelasnya.

Selain memperhatikan tenun, Mercy juga memperhatikan vanili Alor. Mercy menuturkan, beberapa tahun lalu dirinya mengunjungi Apui di Kecamatan Alor Selatan sebagai salah satu tempat budidaya vanili. Petani vanili mengeluhkan rendahnya harga vanili di pasaran. 

“Keprihatinan kami juga pada vanili Alor. Beberapa tahun lalu saya ke Apui, saya melihat ternyata merawat vanili itu sangat susah. Saya diskusi dengan petani mereka bilang kami dapat 1 Kg Rp. 250.000, ternyata MPIG tidak jalan. Padahal infonya pasaran vanili di dunia meningkat. Vanili yang dijual juga masih basah, keluar dari aturan buku panduan. Tidak ada yang mengatur tata cara penjualan, kualitasnya menurun. Kami minta ada pengawasan agar tengkulak tidak masuk. Kami khawatirkan jangan sampai oknum tertentu kaya, tetapi tidak ada dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi petani vanili,” tutur Mercy.

Baca juga: Peringati HUT PIPAS ke-20, Kanwil Kemenkumham NTT Berbagai Kasih Bersama Pengungsi Erupsi Lewotobi 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved