Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Aset Pemkab Kupang

Istri Jonas Salean Diperiksa Kejati NTT Selama Kurang Lebih Tujuh Jam

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang luas 2.255 meter persegi berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Jaksa penyidik Pidsus Kejati NTT Salesius Guntur, SH memeriksa Albertina Resdyana Ndapamerang terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu 21 Februari 2024. Resdyana merupakan istri Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Istri Jonas Salean, Resdiana Ndapamerang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. 

Istri mantan Wali Kota Kupang itu diperiksa, Rabu (21/2/2024) pagi hingga sore atau tujuh jam lamanya. 

"Dari jam 9 sampai jam 4 sore," kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Rabu malam kepada wartawan. 

Resdiana itu diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sehubungan dengan pengetahuannya tentang aset tanah milik Pemkab Kupang yang dikuasai suaminya, Jonas Salean

"Terkait pengetahuan ybs sehubungan dengan pemanfaatan tanah aset Pemda yg di kuasai pak Jonas. Sebagai istrinya pak Yonas," kata dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Kejati NTT Periksa Resdyana Ndapamerang, Istri Jonas Salean Berstatus Saksi

Raka Putra Dharmana enggan menggapai lebih jauh pemeriksaan itu. Jonas Salean oleh Kejati NTT, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang. 

Sejauh ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT. Mantan kepala BPN Kota Kupang Petrus Krisin  periode 2013 sebagai penerbit sertifikat dan  Hartono Fransicus Xaverius sebagai penerima sebidang tanah, ditahan penyidik. 

Dua tersangka kini mendekam di sel Rutan Kupang. Penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang luas 2.255 meter persegi berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi. 

 

Selain itu, Jonas Salean pada tahun 2021 sempat ditahan penyidik Kejati NTT. Politisi Golkar itu divonis bebas setelah proses bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Adapun penyidik, baru-baru ini melakukan penggeledahan dan klarifikasi ke sejumlah pihak di Balaikota Kupang guna mendapat lebih dalam petunjuk atas kasus ini. 

Sejauh ini, sudah ada 30 dari Pemkot maupun Pemkab Kupang diperiksa penyidik untuk melakukan pendalaman. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi aset itu ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved