Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Tim Pembela Hadapi Gugatan Pilpres 224

Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah sepakat untuk menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
HADAPI GUGATAN – Pasangan Prabowo-Gibran sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Hukum dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan maupun tim Ganjar Pranowo – Mahfud MD. 

POS-KUPANG.COM – Pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka telah sepakat untuk menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Pembela dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Anies Baswedan dan pasangan Ganjar Pranowo.

Penunjukkan Yusril Ihza Mahendra itu setelah dicermati situasi politik di Tanah Air yang memperlihatkan fakta kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak tinggal diam dalam menyusun rencana untuk melayangkan gugatan paslon nomor urut 01 dan 03 terkait hasil Pilpres 2024.

Bahwa Prabowo – Gibran sudah menyetujui penunjukkan Yusril Ihza Mahendra. Namun sampai saat ini Yusril masih menuggu surat kuasa dari Prabowo-Gibran terkait tugas yang diberikan tersebut.

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Nanti surat kuasanya diajukan ke beliau," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin 19 Februari 2024.

Yusril menyampaikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril. "Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa 20 Februari 2024.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.

Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.

"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.

Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," jelas Yusril.

Andai posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Yusril menduga, dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif), sehingga meminta pemilu diulang.

Yusril menegaskan, sebenarnya tidak apa-apa jika mereka mengemukakan petitum seperti itu asal bisa membuktikannya.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved