NTT Memilih

KPU Malaka Jadwalkan PSU di 3 TPS, Digelar 24 Februari 2024

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 Februari 2024. 

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka menjadwalkan pemungutan suara ulang atau PSU di 3 TPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. 

Ke-3 TPS ini antara lain TPS 007 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, TPS 001 dan TPS 003 Desa Boen Kecamatan Rinhat. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 Februari 2024. 

Menurut Stefanus, PSU ini sesuai keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 457 Tahun 2024 tentang pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum di TPS 007 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, TPS 001 dan TPS 003 Desa Boen Kecamatan Rinhat. 

"Sesuai tahapan pelaksanaan, logistik ke-3 TPS ini akan dilakukan pendistribusian surat suara, formulir dan alat kelengkapan lain ke TPS, PPS dan PPK pada tanggal 23 Februari 2024. Dan pemungutan dan perhitungan suara ulang atau PSU ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024," jelas Stefanus. 

Sedangkan, lanjut Stefanus, setelah pemungutan suara akan dilakukan penyampaian hasil pemungutan dan perhitungan suara ulang dari KPPS ke PPK melalui PPS pada tanggal 25 Februari 2024. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved