NTT Memilih

Hari Ini KPU Kabupaten Kupang Lakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Serentak di 20 Kecamatan

KPU Kabupaten Kupang menetapkan batas pleno rekapitulasi kecamatan tanggal 26 Februari 2024, agar memudahkan PPK melakukan pergeseran kotak suara

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - KPU Kabupaten Kupang secara serentak menggelar pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan di 20 kecamatan pada Selasa 20 Februari 2024 dan 4 kecamatan lainnya menyusul pada 21 Februari.

Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, Selasa 20 Februari 2024 menerangkan sesuai jadwal yang ada pleno rekapitulasi kecamatan dijadwalkan tanggal 19 sampai dengan tanggal 24 Februari sedangkan jadwal secara nasional terhitung sejak tanggal 15 hingga 2 Maret 2024.

"Khusus Desa Noelbaki dan Kelurahan Sulamu, proses rekapitulasi akan dilaksanakan setelah desa lain di dua kecamatan tersebut dibahas secara tuntas. Target kita sampai dengan tanggal 26 Februari semua sudah selesai," terangnya.

KPU Kabupaten Kupang menetapkan batas pleno rekapitulasi kecamatan tanggal 26 Februari 2024, agar memudahkan PPK melakukan pergeseran kotak suara dari kecamatan ke kabupaten.

Nichson Manggoa mengatakan KPU Kabupaten Kupang sudah rencanakan pleno dilaksanakan serentak untuk seluruh kecamatan, sedangkan untuk tingkat kabupaten belum sepakati dalam rapat pleno. 

"Kita berharap masyarakat Kabupaten Kupang sebagai pemilik suara mungkin bisa manfaatkan momen itu untuk menonton atau memperoleh informasi informasi sehingga walaupun belum diplenokan tetapi kemungkinan besar di Aula GMIT Elim Naibonat," ujarnya.

Selain itu, terkait data online yang tersebar melalui website KPU, saat ini tengah dalam proses perbaikan dan penyesuaian karena ada kesalahan teknis dalam pembacaan sistem penginputan. Terkait perolehan kursi, nantinya bisa dilihat saat pleno tingkat kecamatan dan kabupaten. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved