Berita Timor Tengah Utara

Bupati TTU Serahkan 32 SK PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022

Juandi menegaskan bahwa, kelulusan 32 orang tersebut bukan atas perjuangan Pemkab TTU. Namun, atas bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Penyerahan SK PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 Kabupaten Timor Tengah Utara oleh Bupati TTU,Juandi David Senin, 19 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022. Penyerahan SK ini dilaksanakan secara simbolis dalam apel bersama di halaman Kantor Bupati TTU, Senin, 19 Februari 2024.

Dalam sambutannya, Juandi David mengatakan, sebanyak 32 orang tenaga teknis tidak lulus dalam seleksi pertama. Namun, melalui kategori optimalisasi, Pemkab TTU kemudian menerima alokasi sebanyak 32 orang PPPK Tenaga Teknis.

Juandi menegaskan bahwa, kelulusan 32 orang tersebut bukan atas perjuangan Pemkab TTU. Namun, atas bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN.

"Jadi untuk tes PPPK itu jangan sekali-kali datang bilang BKD tolong bantu atau Bupati tolong bantu dulu. Tidak bisa itu dari diri sendiri,"ucapnya.

Apabila seorang peserta seleksi mengerjakan soal dengan baik dan memenuhi persyaratan maka, yang bersangkutan akan menentukan kelulusannya sendiri.

Baca juga: Bupati TTU Kunjungi ke Bank NTT Cabang Kefamenanu Cek Kesiapan Pasca Pemilu


Pemkab TTU menyampaikan apresiasi kepada 32 orang yang telah menerima SK PPPK pada kesempatan itu. Sejak penyerahan SK ini, kata Juandi, para pegawai PPPK ini telah masuk dalam kategori pegawai Pemkab TTU. Oleh karena itu, mereka diharapkan bekerja dengan baik.

Pasalnya, penerimaan SK tersebut dinantikan dalam kurun waktu yang cukup lama. PPPK yang telah dinyatakan lulus tersebut tidak boleh mengajukan permohonan pindah tempat kerja.

Menurutnya, lamaran untuk bekerja sebagai PPPK tersebut berdasarkan kebutuhan dari OPD  masing-masing. Oleh karena itu, mereka tidak boleh mengajukan permohonan pindah tugas pasca menerima SK.

"Kalau minta (pindah) berarti keluar dari PPPK kembali," ungkapnya.

Masa berlaku SK PPPK ini berlangsung selama 5 tahun. Pasca 5 tahun masa kerja, kinerja PPPK akan dievaluasi untuk kemudian dilanjutkan.

Baca juga: Cek Kesiapan Pasca Pemilu, Bupati TTU Gelar Kunjungan ke Bank NTT Cabang Kefamenanu

Sementara itu, Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi mengatakan, penyerahan SK PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 ini bukan sebuah keterlambatan. Namun, mereka lulus melalui jalur optimalisasi.

Mereka mengikuti test pada tahun 2022 namun, tidak lulus. Mengingat banyak PPPK Tenaga Teknis yang tidak lulus maka, KemenPAN-RB membuat kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN nomor 571 tahun 2023 tentang optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK tahun 2022.

"Jadi ini berlaku untuk semua kabupaten dan provinsi di Indonesia,"ujarnya.

Berdasarkan keputusan ini, beberapa peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tahun 2022 dianggap layak masuk dalam kategori optimalisasi. PPPK Tenaga Teknis kategori optimalisasi adalah non-ASN atau THK 2 yang dalam proses seleksi memenuhi ambang batas namun, tidak ada formasi. Oleh karena itu, sebanyak 32 orang peserta seleksi PPPK dari Kabupaten TTU yang disetujui oleh BKN.

Ia menuturkan, BKN baru saja mengirim nama PPPK Tenaga Teknis untuk diproses pemerintah daerah. Pasca nama tersebut dikirimkan,  BKDPSDM Kabupaten TTU mengumpulkan berkas mereka untuk pengusulan NIP3K.

"NIP3K baru dikirim BKN pada Bulan Januari 2024 lalu. Jadi kita proses cepat untuk penerbitan SKnya,"pungkas Alexander. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved