KPPS Meninggal Dunia
Bupati Malaka Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk
Bentuk duka cita atas meninggalnya Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk ini, Simon Nahak bersama rombongan melayat ke rumah duka almarhumah tersebut.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH menyampaikan atas meninggalnya Marselina Hoar selaku Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
"Saya mewakili masyarakat Kabupaten Malaka sampaikan belasungkawa atau turut berdukacita atas meninggalnya Marselina Hoar selaku Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk. Almarhumah adalah pejuang demokrasi karena sementara menjalankan tugasnya mengawal pemilihan presiden dan wakil presiden sampai pemilihan anggota legislatif atau caleg pada wilayah tersebut," kata Bupati Simon Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 17 Februari 2024.
Bentuk duka cita atas meninggalnya Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk ini, Simon Nahak bersama rombongan melayat ke rumah duka almarhumah tersebut.
"Kita berharap agar seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga kesehatan," jelas Simon Nahak saat melayat ke rumah duka di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Marselina Hoar selaku Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Baca juga: KPU Malaka Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk
"Kami keluarga besar KPU Kabupaten Malaka turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Ketua KPPS TPS 07 Desa Bakiruk, " kata Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere.
Menurut Yuventus, almarhumah Marselina Hoar adalah pejuang demokrasi karena sementara menjalankan tugasnya mengawal pemilihan presiden dan wakil presiden sampai pemilihan anggota legislatif atau caleg pada wilayah tersebut.
"KPU Kabupaten sedang berupaya untuk yang bersangkutan diberikan santunan," singkatnya.
Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 19 PKPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan anggaran belanja tahapan Pemilu, badan ad hoc penyelenggara pemilu dapat diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dalam bentuk santunan.
"Yang dijabarkan pada keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024," tutupnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.