CPNS 2024

Bakal Dibuka 3 Kali, Ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Bakal dibuka 3 Kali, ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS 2023 - Bakal Dibuka 3 Kali, ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 

e.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h.B ersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude:

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Baca juga: Berikut Prediksi Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1,Simak Sebelum Pendaftaran Dibuka Maret Mendatang

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

Halaman
1234
Sumber: Tribun health
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved