CPNS 2024

Bakal Dibuka 3 Kali, Ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Bakal dibuka 3 Kali, ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS 2023 - Bakal Dibuka 3 Kali, ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 

POS-KUPANG.COM - Informasi penting untuk Anda yang masih mengadu nasib menjadi abdi negara di ajang Seleksi CPNS 2024.

Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2024 akan dibuka 3 kali.

Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024  akan dibuka mulai Minggu Ketiga bulan Maret.

Dibuka 3 Kali, berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN RI, Haryono Dwi Putranto mengungkapkan bahwa seleksi CPNS 2024 ini akan dilakukan sebanyak tiga periode.

Baca juga: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024? Berikut Infonya

"Untuk mengakomodir formasi (CPNS) tersebut, BKN akan melaksanakan seleksi CASN 2024 yang dilakukan sebanyak tiga periode," kata Haryomo saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, (17/1/2024) lalu.

Menurutnya, periode pertama seleksi CASN ini akan dilakukan pada bulan Maret 2024 dengan pengumuman dan seleksi administratif CPNS serta seleksi kedinasan.

Periode Kedua, bulan Juni 2024,. Pada periode kedua akan dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan tenaga CPNS dan PPPK.

Periode ketiga, direncanakan akan dilaksanakan bulan Agustus 2024 mendatang untuk pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Baca juga: Beda,Seleksi CPNS 2024 Diadakan 3 Kali, Berikut Jadwal Periode 1, 2 dan 3,Cek Syarat dan Cara Daftar

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

Halaman
1234
Sumber: Tribun health
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved