NTT Memilih

Puluhan TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Kabupaten TTS Terbanyak

KPU NTT tengah berkoordinasi dengan penyedia logistik untuk melakukan PSU. Ia memastikan PSU terlaksana sesuai jadwal yang ada. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota KPPS di TPS 4 Kelurahan Oepura Kota Kupang saat melakukan perhitungan suara Pilpres sewaktu pelaksanaan Pemilu 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menyebut ada 54 TPS yang melakukan PSU. 13 kabupaten di NTT akan melakukan pungut-hitung per 20 Februari 2024. PSU dilakukan atas hasil rekomendasi Bawaslu NTT. 

KPU NTT tengah berkoordinasi dengan penyedia logistik untuk melakukan PSU. Ia memastikan PSU terlaksana sesuai jadwal yang ada. 

"Kita akan menyiapkan logistik untuk pemilihan suara ulang," sebut Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, Senin (19/2/2024). 

Jemris Fointuna menerangkan 54 TPS itu diantaranya 9 TPS di Kabupaten Manggarai, Ngada 1 TPS, Alor 4 TPS, Sikka 2 TPS, Lembata 2 TPS, Sumba Barat Daya 2 TPS, Manggarai Barat 1 TPS

Lalu, Timor Tengah Utara (TTU) 3 TPS, Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Timor Tengah Selatan (TTS) 12 TPS, Nagekeo 5 TPS dan Malaka 3 TPS

"Kabupaten TTS paling banyak yang melakukan PSU," ucap dia. 

Menurut dia, Kabupaten Ngada akan melaksanakan PSU pada 20 Februari untuk 1 TPS dan akan berlanjut pada daerah lainnya hingga batasnya pada 24 Februari 2024.

Di tempat berbeda, Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento menyebut PSU telah diatur dalam pasal 37 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Proses PSU tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara yang sudah dilakukan 14 Februari lalu. 

Menurut Bawaslu NTT, pelanggaran yang paling ditemui oleh pengawas TPS di 54 TPS ini yaitu pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah memilih dengan lima jenis surat suara.

"Seharusnya tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujar Nonato. 

Selain itu, pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pindah memilih namun menggunakan hak suaranya sewaktu pelaksanaan Pemilu di 14 Februari 2024 lalu. 

Berikut daftar TPS yang melakukan PSU

1. Manggarai (9 TPS)
2. Ngada (1 TPS)
3. Alor ( 4 TPS )
4. Sikka (2 TPS)
5. Lembata (2 TPS)
6. ⁠SBD (2 TPS)
7. Manggarai Barat (1 TPS)
8. TTU (3 TPS)
9.  Sumba Timur (3 TPS)
10.Kab Kupang (2 TPS)
11. Kabupaten Sikka (1 TPS)
12. Nagekeo (5 TPS)
13. ⁠TTS  (12 TPS)
14. Malaka (3 TPS). (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved