NTT Memilih
KPU NTT Jadwalkan PSU Untuk 49 TPS
Ketentuan Mahkamah Konstitusi, mengharuskan Pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan alamat KTP.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Baharudin Hamzah.
PSU ini akan bergantung pada titik kesalahan. Bisa saja, PSU berlaku untuk tingkatkan Presiden hingga Pileg Kabupaten/Kota. Namun, ada juga TPS yang tidak harus melaksanakan semua.
Berikut TPS di NTT yang melakukan PSU:
1. Manggarai (9 TPS)
2. Ngada (1 TPS)
3. Alor ( 4 TPS )
4. Sikka ( 2 TPS)
5. Lembata (2 TPS)
6. SBD (2 TPS)
7. Manggarai Barat (1 TPS)
8. TTU ( 3 TPS)
9. Sumba Timur (3 TPS)
10. Kabupaten Kupang (2 TPS)
11. Nagekeo (5 TPS)
12. TTS (12 TPS)
13. Malaka (3 TPS). (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.