NTT Memilih
Bawaslu Awasi Pencocokan Data SiRekap di Kota Kupang
Aturan itu kemudian disampaikan ke Pengawas Kecamatan untuk melakukan pengawasan saat pencocokan data di level kecamatan yang diselenggarakan KPU.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang akan mengawasi ketat pencocokan data dalam aplikasi SiRekap yang bakal dilaksanakan KPU.
Rencananya, pencocokan data SiRekap akan berlangsung 18-19 Februari 2024. KPPS dan PPK di tingkat kecamatan melakukan sinkronisasi data yang dikirim lewat sistem itu.
Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda dihubungi, Minggu (18/2/2024) menyebut Bawaslu melakukan pengawasan merujuk ke surat edaran KPU RI nomor 209 mengenai pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Aturan itu kemudian disampaikan ke Pengawas Kecamatan untuk melakukan pengawasan saat pencocokan data di level kecamatan yang diselenggarakan KPU.
"Terkait kondisi tersebut, SiRekap tersebut. Kerja pengawasan kami, jika SiRekap mengalami kendala maka kami masih berpedoman ke C Hasil," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Tertibkan APK di Masa Tenang
Muhammad Fathuda mengatakan, aturan itu menyebutkan, jika ada perbedaan hasil antara SiRekap, C hasil salinan dan C hasil, maka digunakan rujukan data di C hasil.
Dia menerangkan, sewaktu melaksanakan pengawasan di hari H Pemilu menang ada beberapa kejadian yang menjadi catatan. Warga yang mabuk dan saksi yang mengonsumsi miras, didapat tim pengawas.
Namun begitu, upaya Bawaslu dan pihak terkait bisa mengurai masalah itu. Sejauh ini belum ada rekomendasi lebih lanjut atas beberapa temuan Bawaslu saat Pemilu berlangsung. Muhamad Fathuda menyebut, situasi waktu itu berjalan lancar.
Ia menepis adanya informasi kotak suara yang tertukar. Bawaslu hanya mendapati surat suara yang tercampur dari daerah pemilihan yang bukan seharusnya.
"Namun, surat suara yang tercampur," imbuhnya.
Baca juga: Minimalisir Kekeliruan, KPU Kota Kupang Sediakan Mesin Pengandaan Dokumen untuk KPPS
Pada aturan PKPU 25 tahun 2023, juknis 26 tahun 2024 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 menjelaskan, bila ada surat suara yang tercampur dan sudah tercoblos maka suara itu masuk ke suara partai.
- Tidak Ada PSU
Muhamad Fathuda menegaskan, Kota Kupang tidak akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ia menyebut, kerja masif dan pemahaman masyarakat sehingga Pemilu berjalan lancar.
Bawaslu Kota Kupang juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang lebih besar hingga berujung ke PSU. Sekalipun ada kejadian saat pelaksanaan Pemilu, namun hal itu tidak menggangu ataupun membuat Bawaslu merekomendasikan PSU. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.