NTT Memilih

KPU NTT Jadwalkan PSU Untuk 49 TPS 

Ketentuan Mahkamah Konstitusi, mengharuskan Pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan alamat KTP. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Baharudin Hamzah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk 49 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah NTT menyebut, PSU 49 TPS berlangsung di 13 Kabupaten. PSU itu dimulai 20-24 Februari 2024. PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu. 

"Kabupaten Ngada 1 TPS, yang akan melaksanakan PSU, besok," kata dia, Senin (19/2/2024). 

Ia menyebut, di Kabupaten Sumba Timur terdapat tiga TPS yang akan melaksanakan PSU di tanggal 22/2/2024. Sisanya, KPU merencanakan digelar di tanggal 24/2/2024. Hal itu merujuk ke undang-undang 7 dan paling lambat 10 hari setelah Pemilu berlangsung. 

Dia mengaku, saat ini KPU di Kabupaten/Kota sedang melakukan persiapan logistik PSU. KPU NTT juga tengah melakukan konsolidasi logistik dari Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS, selain di Ngada dan Sumba Timur. 

Baca juga: Bawaslu NTT Sebut 13 Kabupaten di NTT Direkomendasikan Laksanakan PSU

"Jadi untuk 11 kabupaten itu sedang dikonsolidasikan, sedangkan untuk Ngada, itu besok mulai jam 07.00 WITA," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, KPU NTT ini. 

Baharudin mengatakan, KPPS kini sudah membagikan undangan pemberitahuan bagi para pemilih di TPS yang akan melaksanakan PSU. Demikian juga dengan TPS yang sudah siap melaksanakan PSU. 

PSU terpaksa dilakukan KPU karena temuan Bawaslu tentang ada pemilih yang harusnya tidak memilih di TPS bersangkutan tetapi dilayani penyelenggara setempat. 

Misalnya saja, ada pemilih yang berasal dari luar daerah, datang ke TPS itu dan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP.

Ketentuan Mahkamah Konstitusi, mengharuskan Pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan alamat KTP. 

Baharudin mengaku, tiap TPS sesuai ketentuan maksimal pemilihnya berjumlah 300 orang. Bagi TPS yang melaksanakan PSU, hanya akan mengakomodir pemilih yang sebelumnya menggunakan hak pilihnya. Hal itu berlandas ke daftar hadir yang ada. 

"Jadi mereka diundang kembali untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang diundang adalah yang hadir pada tanggal 14/2/2024 kemarin," sebut dia. 

 

Ia tidak ingat pasti total pemilih yang menggunakan hak pilih saat PSU. Namun, analisisnya bahwa kehadiran di TPS, tidak sampai 100 persen. Seperti di Kabupaten Ngada yang akan menggelar PSU, pemilih yang diundang hanya 127 orang, sesuai dengan yang datang saat Pemilu Rabu lalu. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved