Pemilu 2024
Beda Hasil Pemilu 2024 di Timor Leste, Prabowo Menang versi PPLN, Ganjar Menang versi Exit Poll
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dili Timor Leste menyampaikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menang dalam pemungutan suara di negara itu.
POS-KUPANG.COM, DILI - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut unggul dalam pelaksanaan Pemilu Luar Negeri di Republik Demokratik Timor Leste.
Dikutip dari Kompas, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dili Timor Leste menyampaikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menang dalam pemungutan suara di negara itu.
Hasil tersebut ditunjukkan dari rekapitulasi suara PPLN Dili yang disampaikan pada Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri Beredar, Ganjar Menang di Timor Leste
Anggota PPLN Dili, Fidelis Ase Olin menyebut rapat pleno rekapitulasi suara ini dilakukan pada Sabtu (17/2) di Kedutaan Besar RI di Dili, Timor-Timur. Hasilnya, Prabowo-Gibran mendapatkan 2.106 suara, Ganjar-Mahfud 987 suara, dan Anies-Muhaimin 307 suara. Surat suara tidak sah berjumlah 18.
Menurut rekapitulasi PPLN Dili, Prabowo-Gibran mendapatkan 61,6 persen suara dari seluruh WNI yang memiliki hak pilih di Timor Leste. Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 28,9 persen suara, Anies-Muhaimin 9 persen.
“Pemilu tahun 2024 di Timor-Leste berlangsung aman, tertib dan lancar. Masyarakat Indonesia dengan antusias mencoblos pilihan politiknya di delapan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang disiapkan,” kata Fidelis.
Pemilih WNI yang mencoblos di bilik suara mencapai 3.418 dari 5.833 orang yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) PPLN Dili.
Untuk pemilihan anggota DPR RI, suara terbanyak diraih oleh PDI-P (937), diikuti oleh Partai Gerindra (700), PSI (437), Partai Golkar (356), PKS (165), Partai Demokrat (153), PKB (144), PAN (131), Perindo (70), Partai Nasdem (61), PPP (43), Partai Buruh (21), Partai Hanura (19), Partai Gelora (17), Partai Ummat (8), PKN (7), Partai Garuda (6), dan PBB (3). Suara tidak sah mencapai 140.
Pemungutan suara Pemilu 2024 di Timor Leste sendiri dilakukan melalui delapan TPSLN pada 11 Februari dan Kotak Suara Keliling Luar Negeri (KSKLN) bagi WNI di 12 distrik pada 4-6 Februari.
“Atas nama PPLN Dili dan segenap penyelenggara Pemilu 2024 di Timor-Leste, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran penyelenggaraan Pemilu,” kata Fidelis dikutip Antara.
Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) dan dua personel Polda NTT yang diperbantukan di Atase Kepolisian KBRI Dili turut mengamankan pelaksanaan pemilu RI di Dili dan distrik-distrik.
Hasil ini berbeda dengan hasil Exit Poll Pilpres 2024 yang menyebutkan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud MD mengang di Timor Leste.
Ganjar Unggul di Timor Leste versi Exit Poll Pilpres 2024
Sebelumnya, pasangan Capres Cawapres 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD disebut unggul dalam Pemilu Luar Negeri di Republik Demokratik Timor Leste ( RDTL ) berdasarkan hasil exit poll Pilpres 2024.
Hasil exit poll luar negeri yang telah beredar luas itu salah satunya dirilis oleh www.pemilumelbourne.com usai pelaksanaan pencoblosan.
Pasangan Ganjar-Mahfud disebut unggul di Timor Leste hingga 63 persen mengungguli Prabowo-Gibran dengan 26,3 persen dan Anis-Muhaimin dengan 9,8 persen.
Adapun jadwal Pemilu 2024 luar negeri di Dili Timor Leste berlangsung pada Minggu, 11 Februari 2024, sementara pencoblosan luar negeri sudah dimulai sejak awal Februari 2024 lalu.
Proses Pemilu
Proses pemilihan di negara yang pernah menjadi bagian Indonesia tersebut menggunakan dua metode, yaitu kotak suara keliling luar negeri dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dili, Timor Leste, Fidel A Olin ketika dihubungi POS-KUPANG.COM dari Atambua, Sabtu, 10 Februari 2024.
Fidel Olin menjelaskan bahwa WNI di Timor Leste mendapatkan dua jenis surat suara, yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR RI dapil dua Jakarta.
Pemungutan suara bagi WNI yang berada di 12 distrik di Timor Leste menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2024 hingga 6 Februari 2024.
"Pemungutan suara di 12 distrik tersebut telah selesai dengan metode kotak suara keliling dan semuanya berjalan sesuai regulasi," ungkap Fidel.
Lanjutnya, sedangkan untuk WNI yang berada di Dili, pemungutan suara akan dilakukan pada 11 Februari 2024.
Ia menjelaskan bahwa jumlah DPT WNI di Timor Leste adalah sebanyak 5.833 pemilih, dengan rincian 3.624 pemilih laki-laki dan 2.209 pemilih perempuan.
"Penghitungan suara baru kita lakukan pada 14 Februari 2024 mendatang," pungkasnya.
KPU larang umumkan hasil
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.
Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat. Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu. (cr23/*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.