Pemilu 2024
Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri Beredar, Ganjar Menang di Timor Leste
Meski demikian, perhitungan suara dinyatakan tetap dilakukan serentak bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri pada 14 Februari.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri beredar luas. Salah satunya dirilis oleh www.pemilumelbourne.com.
Meski demikian, perhitungan suara dinyatakan tetap dilakukan serentak bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri pada 14 Februari.
Adapun pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri sudah dimulai sejak awal Februari 2024 lalu.
Baca juga: Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Timor Leste Gunakan Dua Metode
Dalam hasil exit poll tersebut, perolehan suara pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul sementara di beberapa negara, termasuk di Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Pasangan Ganjar-Mahfud disebut unggul di Timor Leste hingga 63 persen mengungguli Prabowo-Gibran dengan 26,3 persen dan Anis-Muhaimin dengan 9,8 persen.
berdasarkan jadwal Pemilu 2024 luar negeri, pemilihan di Dili Timor Leste berlangsung pada Minggu, 11 Februari 2024.
KPU larang umumkan hasil
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.
Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat. Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.