NTT Memilih

9 TPS di Manggarai Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Adapun tambahan TPS yang melakukan PSU tersebut antara lain TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye. 

Pengawas TPS menilai pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Terhadap rekomendasi yang disampaikan Pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024. 

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan money politics.

Bawaslu juga mengimbau pemilih pada sembilan TPS tersebut untuk turut menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran. (cr2)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved