NTT Memilih
9 TPS di Manggarai Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Adapun tambahan TPS yang melakukan PSU tersebut antara lain TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak
Pengawas TPS menilai pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Terhadap rekomendasi yang disampaikan Pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024.
Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan money politics.
Bawaslu juga mengimbau pemilih pada sembilan TPS tersebut untuk turut menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran. (cr2)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.