Minggu, 26 April 2026

NTT Memilih

Tiga TPS di Sumba Timur akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Adapun tiga TPS tersebut antara lain TPS - 005 Kelurahan Wangga, TPS - 015 Kelurahan Wangga, serta TPS - 006 Kelurahan Mauhau.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Suasana Pelaksanaan Pemilu di TPS 901 Khusus Lapas Kelas IIA Waingapu, Sumba Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tiga tempat pemungutan suara di wilayah Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Adapun tiga TPS tersebut antara lain TPS - 005 Kelurahan Wangga, TPS - 015 Kelurahan Wangga, serta TPS - 006 Kelurahan Mauhau.

Demikian penjelasan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Johanes Landi kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 18 Februari 2024.

Jo Landi mengatakan, rekomendasi PSU diusulkan berdasarkan temukan pelanggaran dari Panwascam yang mendapati adanya pemilih yang berasal dari luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga tidak membawa surat keterangan pindah memilih.

"Temuan Panwascam ada pemilih di luar DPT yang tidak punya surat keterangan pindah memilih tapi ikut mencoblos, sehingga tiga TPS tersebut akan dilakukan PSU," ungkap Jo Landi.

Bahkan pemilih tersebut juga tidak bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebab tidak berdomilisi di wilayah tersebut.

"Pemilih yang masuk dalam DPK hanya warga untuk rukun warga setempat yang mempunyai KTP, sedangkan bukan warga di situ tidak bisa dimasukkan ke dalam DPK," tambah Jo Land.

Terpisah, Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami membenarkan ada tiga TPS yang akan digelar PSU karena ada pemilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan pemilu.

Terkait pelaksanaan PSU, pihaknya sudah berkoordinasi Bawaslu Sumba Timur dan melaporkannya kepada KPU Provinsi NTT sehingga siap untuk memfasilitasinya dan jadwal PSU akan dilakukan dalam kurun waktu 10 hari pasca hari pemilu.

"Rentan waktu 10 hari pasca pemilu, dan batasnya tanggal 24 Februari, sehingga kami rencanakan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 mendatang apabila logistik pemilu telah lengkap dan terpenuhi," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved