NTT Memilih

Penjelasan KPU Soal Rekapitulasi Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU

Di tingkat kecamatan ini, penyelenggara mempertanggungjawabkan kinerja bersama saksi dan pengawas, melaksanakan rekapitulasi perihal perolehan suara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Jubir KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan mengatakan, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini sedang melaksanakan rekapitulasi suara berjenjang di tingkat TPS, PPS, PPK.

Hasil rekapitulasi tingkat TPS ini, akan dibawa ke pleno tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan ini, penyelenggara mempertanggungjawabkan kinerja bersama saksi dan pengawas, melaksanakan rekapitulasi perihal perolehan suara.

"Kemudian naik ke kabupaten sampai dengan tingkat nasional," ucapnya, Sabtu, 17 Februari 2024.

Dikatakan Yohanes, perihal hasil perolehan suara peserta pemilu, KPU mempercayai hasil rekapitulasi pleno berjenjang. 

Ia menjelaskan, KPU memiliki aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Namun aplikasi ini memiliki fungsi publikasi C-hasil salinan. Sampai saat ini C-hasil salinan dari 775 TPS di Kabupaten TTU belum semuanya masuk.

Pasalnya, ada sekian banyak halaman yang harus dikirim ke aaplikasi Sirekap tersebut. Oleh karena itu, server aplikasi harus menerima data satu persatu sehingga, masih terjadi antrian di server.

"Sehingga kita belum bisa menyatakan perolehan suaranya seperti apa," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved