NTT Memilih
Terindikasi Pelanggaran, Pengawas Rekomendasi PSU Ulang di Enam TPS di Manggarai
Selain itu ada dua TPS di Kecamatan Wae Ri'i, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri'i. Dan satu TPS di Kecamatan Ruteng yakni TPS 01
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pengawas tempat pemungutan suara atau TPS merekomendasikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pada enam TPS di Kabupaten Manggarai.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye menyampaikan itu pada POS-KUPANG.COM, Jumat 16 Februari 2024.
Yohanes menerangkan, enam TPS tersebut terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.
Selain itu ada dua TPS di Kecamatan Wae Ri'i, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri'i. Dan satu TPS di Kecamatan Ruteng yakni TPS 01 Desa Bulan.
Yohanes juga menyebut, penyebab pengawas TPS merekomendasikan untuk PSU pada TPS yang tersebar di tiga kecamatan tersebut dimana Kecamatan Langke Rembong di TPS 02 Poco Mal, KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun e-KTP tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunaka kedua pemilih tersebut, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD provinsi.
Di TPS 02 Kelurahan Pitak, KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD.
Di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD provinsi.
Kecamatan Wae Ri'i, di TPS 02 Golo Watu, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Baca juga: Warga Temukan Kayu Api dan Parang Diduga Milik Korban di TKP Hutan Tambak Borong Manggarai Timur
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten.
Di TPS 05 Wae Ri'i, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten.
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.