Berita Nasional

Kementerian Pertanian Tingkatkan Kapasitas Widyaiswara Demi Peningkatan Mutu Pelatihan

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan pengurus APWI KP dan pengukuhan kepengurusan tahun 2024-2027.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Pertemuan Peningkatan Kapasitas Widyaiswara Lingkup Kementrian Pertanian, 15-17 Februari 2024 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

Hal ini dilakukan guna menggenjot kualitas pelatihan pertanian yang berperan strategis dan berkontribusi besar terhadap pemenuhan kebutuhan pangan di Indonesia secara berkelanjutan.

Selain itu, peningkatan kompetensi tersebut dilakukan untuk mendorong reformasi birokrasi guna terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menyebut, berdasarkan The Worldwide Governance Indicators, efektivitas pelayanan umum (government effectiveness) telah meningkat dari -0,27 pada tahun 2012 menjadi 0,18 pada tahun 2019 yang menempatkan Indonesia di atas rata-rata dunia yang masih berada dalam zona negative.

Baca juga: Entaskan Kemiskinan Ekstrem KSP Kopdit Solidaritas Fokus Pembiayaan Sektor Pertanian di NTT

Namun, menurut Dedi, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Sebagai upaya menyesuaikan perubahan lingkungan strategis, reformasi birokrasi juga dimaknai dengan penggunaan berbagai platform digital terutama terkait dengan pelayanan publik.

“Di arena pelayanan publik inilah para fungsional, termasuk widyaiswara menjadi ujung tombak birokrasi yang kinerjanya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Dedi.

Sementara Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah, pada Pembukaan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian, yang digelar di Bogor, Kamis 15 Februari 2024, mengutarakan saat ini kita berada di kondisi yang kian berubah, untuk itu kita perlu mengupgrade kemampuan dalam hal metodologi pelatihan dengan memanfaatkan IT.

“Widyaiswara harus meningkatkan profesionalisme sehingga tugas-tugas yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi bisa dikerjakan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Siti Munifah juga menuturkan bahwa peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional bersifat memberikan pedoman bagi para fungsional terkait jenjang karir dan telah disesuaikan dengan peraturan terkini yang terkait lainnya.

“Pemahaman terhadap peraturan ini akan menjadi panduan bagi widyaiswara dan fungsional lain untuk mengelola hasil kinerjanya,” katanya.

Secara umum, lanjut Siti Munifah, perubahan mendasar pada aturan terbaru dibanding aturan sebelumnya adalah lingkup tugas pejabat fungsional yang tidak lagi berfokus pada pemenuhan angka kredit, namun diarahkan untuk memberikan dukungan terhadap capaian kinerja organisasi.

Tugas dan ruang lingkup Jabatan fungsional meliputi tiga hal. Pertama, pelayanan teknis fungsional berbasis keahlian dan ketrampilan tertentu.

Baca juga: 1.674 Hektar Lahan Pertanian Jagung di Belu Diserang Hama Ulat Gerayap

Kedua, penyusunan ruanglingkup setiap jenjang jabatan fungsional. Ketiga, pemenuhan ekspektasi kinerja.

Sedangkan kedudukan jabatan fungsional ditempatkan berada di bawah jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, pengawas, dan pejabat afungsional lainnya.

Kemudian, bekerja dalam system kolaboratif, baik dalam atau lintas organisasi, Selain itu, juga mendukung organisasi yang tangkas dan dinamis.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved