Pemilu 2024

Terjadi Error Data Sirekap, Bawaslu: Pemenang Pemilu 2024 Ditentukan Penghitungan Manual Berjenjang

Hasil Pemilu 2024 termasuk pilpres tetap ditentukan berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

Editor: Agustinus Sape
KPU.GO.ID/KOLASE POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal masifnya salah input dan kesalahan hitung suara TPS di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kesalahan itu akibat kekeliruan pembacaan oleh sistem.

Namun, Bawaslu menegaskan bahwa data di Sirekap tak menentukan hasil akhir Pemilu 2024. Hasil Pemilu 2024 termasuk pilpres tetap ditentukan berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), adalah manual rekapitulasi," kata Bagja dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).

"Jadi, (penentunya) bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan, sudah kita temukan (permasalahan) tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU juga telah menegaskan bahwa penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024. Itu artinya, KPU memiliki waktu sekitar 35 hari, paling lambat, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham menjelaskan, Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja guna memenuhi unsur transparansi.

Ia menegaskan, hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” pungkasnya.

Kejanggalan di Sirekap

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano. Namun, kesalahan hitung di dalam Sirekap ini ramai dibahas di media sosial.

Sejumlah akun di X/Twitter yang mengaku sebagai admin Sirekap di TPS mengaku tak bisa mengubah data yang terbaca salah oleh Sirekap.

Akibatnya, banyak kejadian data numerik di Sirekap berbeda jauh dengan di formulir C-Hasil plano, yang dua-duanya sama-sama tersedia di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Akun X/Twitter @zenitlestari, misalnya, menghimpun temuan warganet soal tak sinkronnya data Sirekap dengan formulir C-Hasil plano.

Salah satu masalah Sirekap dialami oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Eka Suryaning Putri.

"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua, jadi enggak cuma presiden saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Bawaslu: Terjadi Intimidasi di Ribuan TPS, Termasuk di Nusa Tenggara Timur

Masalah yang dialami Eka yakni saat hendak melakukan input data untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia tidak bisa melakukan input otomatis dari aplikasi Sirekap dan perlu melakukan input manual.

"Harusnya kan Sirekap itu ngefoto form C plano hasil terus ke scan, terus nantinya tulisannya muncul di aplikasi. Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," jelas dia.

"Cuma di bagian presiden yang bisa kebaca sama aplikasi Sirekap, kaya pasangan 1 berapa, pasangan 2 dan 3 berapa itu masih bisa kebaca aplikasi, tapi justru untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual semua," sambungnya.

Jumlah suara masuk aplikasi berbeda

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Dr. Pratama Persadha mengatakan, pihaknya juga menemukan keanehan hasil penghitungan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id.

Hal itu ditemukan pada salah satu TPS yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dia menemukan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara.

Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah.

"Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam DPT, sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, di mana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara," ujarnya, terpisah kepada Kompas.com, Kamis.

Ia menambahkan, keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya.

"Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah penghitungan suara pemilihan presiden, di mana jumlah suara untuk paslon 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1," ungkapnya.

Sistem tidak memiliki fitur error checking

Menurut Pratama, apabila dilihat pada data TPS tersebut, sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking. Di mana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data, baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi.

"Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah," imbuhnya.

Kemudian, sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.

"Ini hanya contoh kesalahan di salah satu TPS. Siapa pun pemenang kontestasi politik ini merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia, akan tetapi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena rawan untuk menjadi kesalahan," ungkap Pratama.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil penghitungam suara di TPS masing-masing untuk mengecek di website infopemilu2024.kpu.go.id. Selain juga memastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS.

(kompas.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved