NTT Memilih
Jelang Pemungutan Suara, KPU NTT Catat 57.777 Pemilih Non KTP-EL Tidak Dilayani di TPS
tersisa 57.777 pemilih yang ada di DPT belum merekam KTP-el. Mereka tidak akan kami layani di TPS karena tidak ada KTP-el
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT mencatat sebanyak 57.777 pemilih non KTP-el tidak dilayani di Tempat Pemungutam Suara atau TPS.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik dalam Media Gathering bertajuk 15 Jam Menuju Pemilu 2024 yang berlangsung di Aula Kantor KPU NTT, Selasa 13 Februari 2024.
Lodowyk Fredrik menyampaikan tepat pada Pukul 07.00 Wita pada 14 Februari 2024, KPU bersama jajaran dan 117.222 anggota KPPS sudah siap melayani di TPS yang tersebar di seluruh NTT.
Berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 pasal 341 ayat 6, kata Lodowyk, menyatakan bahwa logistik Pemilu yaitu kotak suara dan semua perlengkapan sudah harus tiba di TPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: NTT Memilih, Kapolda NTT Sebut 104 TPS di Wilayah NTT Paling Rawan
"Hari ini tidak boleh lebih dari Pukul 23.59 Wita, logistik pemilu yaitu kotak suara yang diisi surat suara dan semua perlengkapan harus tiba di TPS karena akan digunakan besok," kata Lodowyk.
Lodowyk menyampaikan, potensi masalah dari 4.008.475 jumlah pemilih se-NTT yang terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap, diketahui bahwa terdapat 281.972 pemilih yang memang sudah terdaftar di DPT, namun pada saat penetapan DPT belum merekam KTP-el.
Namun, lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dari September 2023 hingga saat ini, 13 Februari 2024 tersisa 57.777 pemilih yang terdata di DPT namun belum merekam KTP-el.
"Dapat disampaikan per hari ini, dari 281.972 tersisa 57.777 pemilih yang ada di DPT belum merekam KTP-el. Mereka tidak akan kami layani di TPS karena tidak ada KTP-el," ungkapnya.
Lodowyk menyebut, dari 57. 777 pemilih yang terdaftar di DPT dan belum merekam KTP-el tersebut, kemungkinan ada yang sudah meninggal, sudah ubah status sebagai TNI/Polri atau pun memang masih ada tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.
"Kami pastikan kami tidak layani pemilih itu. Kalau kami layani maka sanksinya akan terjadi pemungutan suara ulang," ujarnya.
Baca juga: NTT Memilih, KPUD Ende Koordinasi dengan Keuskupan Agung Ende Bahas Soal Hari Pemungutan Suara
Dikatakan Lodowyk, sebanyak 117.222 anggota KPPS yang tersebar di 16.476 TPS hanya dapat melayani pemilih yang tidak saja datang membawa surat keterangan pemberitahuan memilih, tetapi juga identitas atau KTP-el atau foto kopi KTP-el atau KTP-el digital atau biodata kependudukan yang lengkap dengan foto dikeluarkan oleh Dispenduk. Di luar dari pada itu tidak dilayani.
"Kami tidak akan layani kalau tidak ada KTP-el walaupun Kartu Keluarga (KK) termasuk kategori identitas dari Dispenduk, tetapi tetap tidak diterima sesuai aturan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak mengakui Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan dalam pemilihan karena tidak ada fotonya. Dan, KK tidak bisa dilakukan pelayanan karena bisa disalahgunakan orang lain," terangnya.
Lebih lanjut, Lodowyk menyampaikan, terdapat potensi lain dari 4.008.475 DPT yang ada yaitu ada mobilitas pemilih. Ada yang pergi dan ada yang datang.
"Untuk pemilih yang datang sebanyak 31.114 dan yang keluar sebanyak 36.032 pemilih. Artinya, terdapat 4.918 selisih surat suara dan itu tidak digunakan," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.