NTT Memilih
Jelang Pemungutan Suara, KPU NTT Catat 57.777 Pemilih Non KTP-EL Tidak Dilayani di TPS
tersisa 57.777 pemilih yang ada di DPT belum merekam KTP-el. Mereka tidak akan kami layani di TPS karena tidak ada KTP-el
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Komisioner KPU NTT dalam media gathering 15 jam menuju Pemilu di Aula Kantor KPU NTT, Selasa 13 Februari 2024
Lodowyk, menambahkan terdapat potensi lain setelah melakukan pencermatan terhadap DPT maupun pemilih luar yang belum masuk di DPT sebanyak 1.193 pemilih.
Namun, hanyalah orang yang memiliki KTP-el yang alamatnya sesuai dengan TPS yang bisa memilih dan akan dilayani pukul 12.00 Wita -13.00 Wita
"Apabila surat suara di TPS dari jam 07.00 Wita - 13.00 Wita sudah habis, maka pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPK akan diarahkan ke TPS terdekat dengan membawa surat keterangan untuk melakukan pemungutan suara," terangnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.