NTT Memilih
Ratusan Surat Suara di Labuan Bajo Tertukar, Warga Terlanjur Coblos Salah Orang
Hal ini mengakibatkan sejumlah pemilih terlanjur mencoblos paslon dari dapil II, sementara lokasinya mencoblos ada di dapil I Kecamatan Komodo
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Ratusan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Manggarai Barat tertukar antara daerah pemilihan (dapil) 1 dan dapil 2. Ini terjadi di enam TPS, yakni TPS 13, 14, 15, 16, 17 dan 18 yang berlokasi di Lancang, Kelurahan Waekelambu, Labuan Bajo.
Hal ini mengakibatkan sejumlah pemilih terlanjur mencoblos paslon dari dapil II, sementara lokasinya mencoblos ada di dapil I Kecamatan Komodo.
Tertukarnya surat suara ini dibenarkan anggota KPPS dan sejumlah warga yang tidak bisa mencoblos. Surat suara tertukar terbanyak di TPS 17, (150 lembar), TPS 16 (50 lembar), TPS 15 (78 lembar), TPS 13 (15 lembar), dan TPS 14 (6 lembar).
"Waktu saya tusuk surat suara dari pertama sampai ke empat semua aman, begitu mau tusuk yang kelima (surat suara DPRD kabupaten) saya cari nama yang mau saya tusuk tidak ada namanya," ujar Yacob Runtu (72), yang mencoblos di TPS 15 Lancang, Rabu 14 Februari 2024.
Ia mengatakan hal serupa juga dialami istri dan anaknya. Yacob mengakui saat mencoblos ia tidak membaca dengan jelas tulisan yang tertera dalam surat suara. Ia baru mengetahui salah mencoblos setelah diinfokan anaknya yang mengalami hal serupa.
Yacob yang tak puas kembali mendatangi TPS untuk mempertanyakan kejanggalan yang terjadi. Ia juga bertemu langsung dengan Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda yang saat itu sedang memantau proses jalannya pemungutan suara.
Kris Bheda menegaskan, pencoblosan tidak bisa dilakukan dua kali. "Kesimpulannya bapa sudah melakukan pencoblosan jadi tidak bisa lagi," katanya memberi penjelasan kepada Yacob. "Ya terima saja, mau buat apalagi sudah terlanjur," sahut Yacob.
Kris yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengklaim bahwa surat suara yang tertukar hanya berjumlah 45.
"Kami melakukan konfirmasi ke dapil II untuk memastikan apakah surat suara yang sama ada di dapil II. Kita menemukan faktanya hanya ada di Loha (Kecamatan Pacar) di TPS 01, ada 45 surat suara yang tertukar dengan dapil I. Sementara di tempat lainnya tidak," katanya.
"Ini karena memang proses pengepakan dan input ke dalam kotak suara tidak teliti, kita perlu akui tidak cermat, pastinya kami akan dalami terkait dengan ini," katanya lagi. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.