Berita Timor Tengah Utara
Begini Modus Operandi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika yang Dibekuk Polres Timor Tengah Utara
usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang. Terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini berusia 17 tahun 5 bulan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu golongan 1 berinisial SP (17) yang dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Timor Tengah Utara ternyata memesan paket narkotika tersebut melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Tersangka kemudian dibekuk polisi di Depan Toko Medalion, Jalan El Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Sabtu, 3 Februari 2024 lalu
Ia menuturkan, paket narkotika jenis sabu-sabu ini dipesan dari Jakarta melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan salah satu hotel di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Jadi paket ini dipesan dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kefamenanu dan dialamatkan pada salah satu hotel di Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024.
Baca juga: Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tembus 555 Kasus
Ia menambahkan, tersangka kemudian mengambil sendiri pesanan paket narkotika tersebut dengan cara menelpon kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket tersebut di depan Toko Medalion dan kemudian dibekuk polisi.
Menindaklanjuti hal ini, pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, dan tersangka serta mengamankan barang bukti. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dan dinyatakan positif.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 bungkus narkotika dengan berat bruto 6,32 gram, 1 buah celana panjang, 1 buah Hp Merk Samsung J2 Prime Warna Putih (sedang dilakukan pemeriksaan oleh ahli), 1 bungkus Rokok Surya 12, dan uang pecahan Rp. 25.000, pecahan Rp. 5000 sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp. 2000 sebanyak 5 lembar.
Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi "semua orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Diberitakan, Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SP yang dibekuk pihak kepolisian Satres Narkoba, Polres Timor Tengah Utara Sabtu, 3 Februari 2024 lalu ternyata belum menginjak usia 18 tahun. Yang bersangkutan akan menginjak usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang. Terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini berusia 17 tahun 5 bulan.
Saat ini terduga penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Malaka tersebut masih menginjak usia 17 tahun. Penangkapan terduga pelaku ST penyalahgunaan narkoba terjadi di Depan Toko Medalion, Jalan El Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024.
Menurutnya, terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini tidak dilakukan penahanan. Karena, masih dalam kategori anak di bawah umur.
Sehingga dalam penanganan dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 79 ayat 2 berbunyi " Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 (setengah dari pidana maksimum penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa".
Baca juga: Kades Letneo Apresiasi Aksi Tanam Pohon Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara Menyongsong HPN 2024
"Pada pasal 32 ayat 2 huruf B berbunyi, diduga melakukan tindak pidana penjara 7 tahun atau lebih,"ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.