KLB Rabies
Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tembus 555 Kasus
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur menembus 555 kasus. Angka ini merupakan akumulasi kasus gigitan HPR tahun 2023 hingga 2024 ini.
Jika ditambah dengan 15 pasien yang kontak langsung dengan pasien tertular rabies maka, total korban HPR di Kabupaten TTU sebanyak 570 kasus. Data tersebut terakhir dirilis oleh Satgas Penanganan Rabies Kabupaten TTU pada, Sabtu, 10 Februari 2024.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 10 Februari 2024 malam.
Menurutnya, masih berdasarkan data yang dihimpun satgas, distribusi kasus baru dari Kecamatan Bikomi Tengah 1 kasus, Kecamatan Kota Kefamenanu 1 kasus dan Kecamatan Miomaffo Timur sebanyak satu kasus. Dengan demikian, jumlah kasus gigitan HPR pada, 10 Februari 2024 sebanyak 3 kasus.
Ia menjelaskan, dari 570 korban HPR ini, 3 orang dinyatakan meninggal dunia akibat tertular rabies. Kasus HPR telah menyebar di 19 Kecamatan dan 21 Puskesmas si Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Kepala BNBP RI dan Penjabat Gubernur NTT Tinjau Satgas KLB Rabies di TTS
Dari jumlah tersebut, sebanyak 568 korban HPR telah diberikan vaksin dosis 1 dan dosis II. Sedangkan, 238 orang telah diberikan vaksin H7 dan 84 orang telah diberikan vaksin H21.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas. Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR).
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.
Baca juga: Logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten TTU Didistribusikan 11 Februari Mendatang
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.