KKB Papua
Anggota KKB Papua Ini Divonis 13 Tahun Penjara, Bayu Suseno: Ini Demi Keadilan Hukum
Setelah melewati proses hukum yang panjang akhirnya Majelis Hakim PN Wamena menjatuhkan vonis 13 penjara ke anggota KKB Papua atas nama Penihas Heluka
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Setelah melewati proses hukum yang panjang, akhirnya Majelis Hakim PN Wamena menjatuhkan vonis 13 penjara kepada anggota KKB Papua atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.
Hukuman itu dijatuhkan atas kasus pidana pembunuhan yang dilakukan Kopi Tua Heluka terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Babinsa Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam, Kodim 1715/Yahukimo.
Kopi Tua Heluka divonis penjara karena membunuh Pratu Eka Johan Kaize. Ikhwal pembunuhan itu terungkap ketika jasad korban ditemukan di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 silam.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kabar bahwa Pratu Eka Johan Kaize dihabisi secara tak berperikemanusiaan oleh Penihas Heluka atau biasa disapa Kopi Tua Heluka.
Sejak kasus itu terbongkar, polisi pun melakukan pengejaran. Setelah berbulan-bulan lamanya Kopi Tua Heluka dikejar, akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kota Jayapura pada 19 Mei 2023.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Rabu 7 Februari 2024 lalu, pentolan KKB Papua tersebut dijatuhi 13 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena menyebutkan bahwa Kopi Tua Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
Atas vonis hukuman tersebut, Kasatgas Humas Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno mengatakan Kopi Tua Heluka merupakan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
"Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin 12 Februari 2024.
Identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.
"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," kata Kasatgas Humas.
Kasatgas menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.
Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.
Majelis Hakim PN Wamena
KKB Papua
Penihas Heluka
Kopi Tua Heluka
Pratu Eka Johan Kaize
Babinsa
Babinsa Kampung Bonega
Ramil 1715-07/Kenyam
Kodim 1715/Yahukimo
Perumahan Pemda
Kasatgas Humas Damai Cartenz
Bayu Suseno
Organisasi Papua Merdeka Sebar Berita Hoaks Soal Penembakan TNI di Yalimo |
![]() |
---|
Soal Kerusuhan Yalimo, Tokoh Adat Papua Ajak Warga Tak Terprovokasi Hoaks OPM |
![]() |
---|
Didakwa Pasok Senjata untuk KKB Papua, 2 Pria Australia Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KSAD Respon 2 Warga Australia Pasok Senjata ke KKB Papua Barat |
![]() |
---|
Dua Pria Australia Jaringan Pemasok Senjata ke KKB Papua Akan Disidang Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.