KKB Papua

Anggota KKB Papua Ini Divonis 13 Tahun Penjara, Bayu Suseno: Ini Demi Keadilan Hukum

Setelah melewati proses hukum yang panjang akhirnya Majelis Hakim PN Wamena menjatuhkan vonis 13 penjara ke anggota KKB Papua atas nama Penihas Heluka

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
13 TAHUN PENJARA – Penihas Heluka atau biasa disapa Kopi Tua Heluka (tangan diborgol) anggota KKB Papua yang bunuh Babinsa Pratu Eka Johan Kaize, akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Babinsa di Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam, Kodim 1715/Yahukimo. Kabupaten Yahukimo. 

POS-KUPANG.COM – Setelah melewati proses hukum yang panjang, akhirnya Majelis Hakim PN Wamena menjatuhkan vonis 13 penjara kepada anggota KKB Papua atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.

Hukuman itu dijatuhkan atas kasus pidana pembunuhan yang dilakukan Kopi Tua Heluka terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Babinsa Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam, Kodim 1715/Yahukimo.

Kopi Tua Heluka divonis penjara karena membunuh Pratu Eka Johan Kaize. Ikhwal pembunuhan itu terungkap ketika jasad korban ditemukan di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 silam.

Dari hasil penyelidikan, terungkap kabar bahwa Pratu Eka Johan Kaize dihabisi secara tak berperikemanusiaan oleh Penihas Heluka atau biasa disapa Kopi Tua Heluka.

Sejak kasus itu terbongkar, polisi pun melakukan pengejaran. Setelah berbulan-bulan lamanya Kopi Tua Heluka dikejar, akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kota Jayapura pada 19 Mei 2023.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Rabu 7 Februari 2024 lalu, pentolan KKB Papua tersebut dijatuhi 13 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena menyebutkan bahwa Kopi Tua Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Atas vonis hukuman tersebut, Kasatgas Humas Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno mengatakan Kopi Tua Heluka merupakan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

"Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin 12 Februari 2024.

Identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.

"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," kata Kasatgas Humas.

Kasatgas menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved