Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu 2024 Selama Tiga Hari, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11-13/2/2024). Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).
Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.
Berikut poin-poinnya.
Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang
Pemilu 2024 KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.
Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.
Simak hal apa saja yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 berikut ini:
1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye
Dilansir dari Kompas TV, Jumat (9/2/2024), pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:
* Tidak menggunakan hak pilihnya
* Memilih pasangan calon
* Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
Baca juga: KPU Manggarai Distribusi Logistik Pemilu Mulai dari Daerah Terluar
* Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
* Memilih calon anggota DPD tertentu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.