TAG
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023
-
Masa Tenang Pemilu 2024 Selama Tiga Hari, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Minggu, 11 Februari 2024