Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap KPU Sering Error, KPPS Mengeluh Tidak Bisa Login Walau Sudah Registrasi

Persiapan demi persiapan menjelang pencoblosan pemilu tahun 2024 terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
SIMULASI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dan penggunaan Sirekap Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 023, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Selasa, 30 Januari 2024. 

Sebab jumlah DPT di masing-masing TPS tidak sama. PKPU Nomor 25 tahun 2023 hanya mengatur batas maksimal jumlah DPT di satu TPS pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 300 orang.

Misalnya, ketika surat suara cadangan itu tidak terpakai maka KPPS menandainya dengan memberikan tanda silang pada surat suara. Perlakuan memberikan tanda silang pada surat suara yang tidak digunakan ini juga berlaku terhadap yang rusak atau keliru dicoblos oleh pemilih.

Baca juga: Petugas dan Anggota Linmas Berjibaku Dorong Mobil Logistik Pemilu 2024 di Waipaar Sikka

Tanda silang itu harus dibubuhkan KPPS pada bagian luar surat suara yang memuat nomor dan alamat TPS serta tanda tangan ketua KPPS, dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau ballpoint.

"Jadi kita bingung ini kalau nanti ada yang masih mencoblos surat suara habis bagaimana karena kita minus surat suara cadangannya," kata Arif.

Lebih jauh Arif menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan PPS tingkat Desa dan Panwaslu Kecamatan.

Dari Panwaslu Kecamatan memberikan saran agar KPPS bersikap tegas dengan menolak apabila masih ada warga yang memilih tetapi dilakukan di luar jadwal resmi yang sudah diumumkan.

Panwaslu Kecamatan kata Arif juga memberikan saran agar selalu berkoordinasi dengan seluruh TPS yang ada di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat agar bisa mengetahui wilayah mana saja yang bisa mensubsidi surat suara.

"Jadi antar TPS bisa saling bantu," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilengkapi dengan teknologi khusus.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa Sirekap dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Dengan demikian, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.

Baca juga: Lepas Logistik Pemilu 2024, Bupati Rote Ndao Doakan Selamat Sampai Tujuan

Selanjutnya, ungkap Betty, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.

"Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia, bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu dan seterusnya," ucap Betty.

"Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yg ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui," ujar Betty.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved