NTT Memilih

Apel Patroli Pengawasan Bawaslu Alor Ingatkan Masa Tenang Tanpa Kampanye

Apel ini digelar di halaman Kantor Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor Sabtu, 10 Februari 2024 dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar apel patroli pengawasan masa tenang menjelang Pemilu 2024 di halaman Kantor Camat Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar apel patroli pengawasan masa tenang menjelang Pemilu 2024.

Apel ini digelar di halaman Kantor Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor Sabtu, 10 Februari 2024 dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E., dan diikuti oleh Panwascam Teluk Mutiara dan Panwas yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara dan sekitarnya.

Orias menyampaikan terdapat 1.134 personil pengawas pemilu yang tersebar di 18 Kecamatan, 175 desa di Kabupaten Alor yang akan mengawasi jalannya Pemilu 2024.

“Pelaksanaan Pemilu ini adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, untuk memilih  pemimpin bagi bangsa dan negara. Proses Pemilu sudah diatur dan diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut Orias menyampaikan di masa tenang, pengawas harus tetap melakukan pengawasan dan membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

“Masa tenang seluruh aktivitas terkait kampanye harus dihentikan. Pada masa tenang kita akan melakukan pengawasan secara melekat, terhadap pelaksanaan kampanye yang bisa saja dilakukan oleh peserta pemilu. Selain itu, pada masa tenang akan dilakukan pembersihan seluruh APK atau bahan kampanye yang masih terpasang. Sesuai ketentuan, masa tenang aktivitas kampanye harus dihentikan,” jelasnya.

Selain mengawasi APK, pengawas juga mengawasi metode kampanye lain berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye berupa APK dan kampanye melalui media sosial, atau rapat umum serta melalui iklan media elektronik harus harus tetap diawasi. 

“Sesuai dengan jadwal, hari ini tanggal 10 Februari pukul 23.59 masa berakhirnya kampanye. Untuk itu jajaran pengawas pemilu terus membangun koordinasi, bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengawasan di wilayah masing- masing. Jika didapati adanya praktek seperti ini maka kita kategorikan sebagai pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya. 

Orias berharap semua pengawas menjalankan tupoksinya dan bersama semua elemen masyarakat turut bertanggung jawab menyukseskan Pemilu 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved