Minggu, 19 April 2026

NTT Memilih

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Malaka Imbau Parpol dan Caleg Turunkan Sendiri Alat Peraga Kampanye

Terkait penurunan alat peraga kampanye pihaknya K>berkoordinasi dengan SatPol PP untuk membantu atau imbau kepada peserta pemilu agar menurunkan AP

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan rapat koordinasi bersama Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan jelang masa tenang pemilu di Aula Hotel Cinta Damai Betun, Sabtu 10 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Malaka mengimbau kepada partai politik atau Parpol dan calon anggota legislatif atau Caleg supaya menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara sendiri -sendiri. 

Penurunan alat peraga kampanye ini dilakukan menjelang masa tenang untuk pemilihan umum atau Pemilu.

"Sesuai jadwal masa tenang akan dimulai pada tanggal 11  sampai 13 Februari 2024. Sehingga baik peserta pemilu, caleg maupun partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diingatkan/dilarang untuk tidak melakukan aktivitas kampaye," kata Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Bety dan Hilarius Bria Suri secara serentak kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 10 Februari 2024. 

Nadap Bety menegaskan, kepada peserta pemilu supaya tidak melakukan aktivitas kampaye dan tidak melakukan gerakan yang justeru melanggar peraturan selama masa tenang. 

Baca juga: Bawaslu Malaka Rapat Koordinasi Bersama 36 Panwaslu Kecamatan untuk Pengawasan Pungut-Hitung

"Contoh pelanggaran yang fatal misalnya dalam masa tenang melakukan aktivitas politik uang. Sehingga kepada peserta pemilu dan lainnya untuk tidak melakukan aktivitas kampaye pada saat masa tenang," sebut Nadap Bety

Hilarius Bria Suri, mengatakan dalam masa tenang pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. 

“Kita akan melakukan pengawasan secara serius dan ketat  dalam rangka mengawasi praktik -praktik politik uang dan lain sebagainya," tutupnya. 

Bawaslu Kabupaten Malaka berkomitmen untuk menindak secara tegas bila ditemukan adanya pelanggaran.

Terkait penurunan alat peraga kampanye pihaknya berkoordinasi dengan SatPol PP untuk membantu atau imbau kepada peserta pemilu agar menurunkan APK. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved